nusabali

Minta Pengawasan Pembelian Migor Diperketat

  • www.nusabali.com-minta-pengawasan-pembelian-migor-diperketat

JAKARTA, NusaBali
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) meminta pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan untuk mengawasi ketat ihwal aturan pembelian minyak goreng (migor) curah Minyakita menggunakan KTP.

Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan, aturan ini sebenarnya sudah berlaku dari tahun lalu sejak program Minyakita tersebut didistribusikan pertama kali. Hanya saja fungsi pengawasannya dinilai kurang maksimal.

"Sejak dulu sudah pakai KTP, yah seharusnya diawasi dengan ketat. Namun faktanya sebaliknya, ada lost di sini kan. Ada pengawasan tdak efektif sehingga terjadi oknum -oknum tertentu yaitu kalangan menengah bisa mengambil," ujar Reynaldi seperti dilansir Kompas.com, Senin (6/2).

Oleh sebab itu, kata dia, pengawasan yang ekstra harus dilakukan mengingat sebentar lagi bulan Ramadhan 2023 akan tiba. Apalagi dengan dikeluarkannya kebijakan penambahan produksi minyak dalam negeri oleh produsen semula 300.000 ton per bulan menjadi 450.000 ton per bulan, diharapkan distribusinya bisa lancar dan merata.

"Pengawasan diperlukan, pengawasan super ketat harus dilakukan. Harus dipastikan juga Minyakita ini bisa terdistribusi dengan baik dan tepat sasarannya ke pelaku usaha," pungkasnya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyikapi kenaikan harga minyak goreng curah menjelang bulan Ramadhan. Ditambah lagi, harga minyak goreng curah lebih murah ketimbang kualitas premium.
Luhut mengaku, kenaikan harga minyak goreng curah merek Minyakita ini disebabkan minimnya pasokan kewajiban pasar domestik (DMO).

"Selain itu, hal yang tak terhindarkan juga adalah kenaikan harga minyak goreng rakyat akibat pasokan DMO yang berkurang, terutama dari pasokan Minyakita. Tingginya hak ekspor yang dimiliki menjadi disinsentif untuk melakukan pasokan DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor," katanya, dikutip dari keterangan Instagram @luhut.pandjaitan, Senin (6/2).

Faktor penyebab melambungnya harga minyak goreng juga terjadi karena adanya masalah pada proses distribusi, baik dari indikasi masih adanya stok yang menumpuk maupun pelanggaran terhadap penetapan harga eceran tertinggi (HET) di lapangan.

"Untuk itu, saya menggelar rakor hari ini (Senin) bersama K/L (kementerian, lembaga) terkait dengan para produsen minyak goreng. Kami menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran nanti," jelas Luhut.

Pemerintah, lanjut Luhut, juga memutuskan untuk mendepositokan sebagian hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini. "Jadi eksportir tetap dapat menggunakan hak ekspor tersebut nanti setelah situasi kembali mereda. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga pasokan dalam negeri dan menjamin harga tetap stabil. Bagi para pengusaha, pemerintah juga akan meningkatkan insentif ekspor penggali minyak kita agar pasokan minyak kita tetap terjaga," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, untuk membeli MinyaKita sudah mulai diterapkan kebijakan bahwa pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Minggu (5/2).

Ia melanjutkan, pembeli boleh saja membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.

Zulkifli kembali mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp 14.000 per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan. "Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan," ujarnya. *

Komentar