Retribusi Sewa Alat Berat Tak Capai Target
BANGLI, NusaBali
Pendapatan daerah dari retribusi hasil penyewaan alat berat oleh Pemkab Bangli tahun 2022, tidak mencapai target. Target Rp 52.800.000, namun realisasi hanya Rp 47.450.000.
Hal tersebut disampaikan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Bangli I Putu Agus Yuda Antara, Senin (6/2).
Menurut Putu Agus, tidak tercapainya target retribusi tahun 2022 karena imbas dari pandemi Covid-19. Karena masa pandemi Covid-19, kondisi perekonomian masyarakat alami melesu sehingga beberapa kegiatan fisik di masyarakat tidak bisa berjalan. "Dari target Rp 52.800.000, terealisasi Rp 47.450.000 atau 89,87 persen. Biasanya alat berat disewa oleh masyarakat baik perseorangan maupun kelompok (banjar/desa)," jelasnya.
Beberapa kegiatan yang mengharuskan gunakan alat berat, semisal membuka jalan baru, proses perataan tanah hingga pengerukan. Sewa alat berat diatur dalam Perda Bangli Nomor : 6 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor : 23 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. “Dalam Perda diatur juga pengenaan retribusi untuk penyewaan di dalam daerah dan diluar daerah,’’ jelasnya.
Putu Agus mencontohkan, alat berat jenis Wheel Loader untuk dalam daerah dengan harga sewa Rp 350.000 per hari. Tapi, di luar Bangli Rp 500.000 per hari. Ditambahkan, target retribusi tahun 2023 sebesar Rp 58.080.000. Sedangkan alat yang disewakan meliputi Wheel loader 1 unit, Excavator 1 unit dan Buldozer 1 unit serta Mesin Gilas 3 unit.*esa
1
Komentar