Pengoplos Tabung LPG Diamankan
Satgas Ops Pekat Polres Gianyar mengamankan pengoplos gas dari tabung LPG 3 kg ke LPG 12 kg, Candra Kurniadi, Senin (29/5) sekitar pukul 15.30 Wita, di Banjar Tebuana, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Pengoplosan gas ini terendus berkat laporan dari masyarakat. Atas informasi tersebut Satuan Reskrim Polres Gianyar dipimpin Kanit Idik Iptu Gusti Ngurah Winangun SH yang tergabung dalam Satgas Ops Pekat mendatangi rumah Candra Kurniadi. Ternyata memang benar saat petugas mengecek, ditemukan yang bersangkutan sedang mengoplos tabung LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. “Di lokasi juga kami temukan banyak ada tabung gas LPG baik yang sudah kosong maupun yang masih terisi,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, Candra Kurniadi beserta barang bukti, diamankan petugas ke Polres Gianyar untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan dan disita, 1 buah timbangan duduk merk Nagami,1 buah bedog ( blakas ), 1 buah karung plastik putih berisi seal dan tutup segel LPG, 16 buah pipa besi alat untuk memindahkan isi LPG dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg, 1 pasang sarung tangan ,1 buah kotak styrofoam tempat penyimpanan es, 135 buah tabung LPG 3 Kg dalam keadaan Kosong, 60 buah tabung LPG 3 kg dalam keadaan berisi, 7 buah tabung LPG 12 kg dalam keadaan berisi, 15 buah tabung gas LPG 12 kg dalam keadaan kosong, 1 buah ember plastic kecil warna biru, 1 Unit Kendaraan Suzuki ST 100 Pick Up tahun 1993 warna putih dengan nomor polisi DK 9915 EE, dengan STNK atas nama Ni Nyoman Murniasih beserta kunci kontaknya.
Ditempat terpisah, Tim Satgas Ops Pekat Polres Gianyar, menangkap tiga penjual miras jenis arak tanpa dilengkapi Ijin ( SIUP-MB ). Tangkapan pertama menyasar warung milik Anak Agung Raka Tirtawati, 60 di Banjar Tatiapi Kelod Desa Pejeng Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar. Barang bukti yang berhasil diamankan 5 liter Miras Jenis Arak. Selanjutnya, tim bergerak menuju warung milik I Wayan Suwena, 41, di Banjar Manukaya Anyar Desa Manukaya Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar. “Kita berhasil amankan 1,8 liter miras jenis arak,” jelasnya.
Satu lagi, tim melakukan penangkapan di Banjar Penempahan, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring Gianyar. Di Warung milik Dewa Ayu Srini,30, dengan barang bukti 4 liter miras jenis arak. “Kesemua barang bukti yang berhasil disita diamankan ke Polres Gianyar untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. *nvi
Pengoplosan gas ini terendus berkat laporan dari masyarakat. Atas informasi tersebut Satuan Reskrim Polres Gianyar dipimpin Kanit Idik Iptu Gusti Ngurah Winangun SH yang tergabung dalam Satgas Ops Pekat mendatangi rumah Candra Kurniadi. Ternyata memang benar saat petugas mengecek, ditemukan yang bersangkutan sedang mengoplos tabung LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. “Di lokasi juga kami temukan banyak ada tabung gas LPG baik yang sudah kosong maupun yang masih terisi,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, Candra Kurniadi beserta barang bukti, diamankan petugas ke Polres Gianyar untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan dan disita, 1 buah timbangan duduk merk Nagami,1 buah bedog ( blakas ), 1 buah karung plastik putih berisi seal dan tutup segel LPG, 16 buah pipa besi alat untuk memindahkan isi LPG dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg, 1 pasang sarung tangan ,1 buah kotak styrofoam tempat penyimpanan es, 135 buah tabung LPG 3 Kg dalam keadaan Kosong, 60 buah tabung LPG 3 kg dalam keadaan berisi, 7 buah tabung LPG 12 kg dalam keadaan berisi, 15 buah tabung gas LPG 12 kg dalam keadaan kosong, 1 buah ember plastic kecil warna biru, 1 Unit Kendaraan Suzuki ST 100 Pick Up tahun 1993 warna putih dengan nomor polisi DK 9915 EE, dengan STNK atas nama Ni Nyoman Murniasih beserta kunci kontaknya.
Ditempat terpisah, Tim Satgas Ops Pekat Polres Gianyar, menangkap tiga penjual miras jenis arak tanpa dilengkapi Ijin ( SIUP-MB ). Tangkapan pertama menyasar warung milik Anak Agung Raka Tirtawati, 60 di Banjar Tatiapi Kelod Desa Pejeng Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar. Barang bukti yang berhasil diamankan 5 liter Miras Jenis Arak. Selanjutnya, tim bergerak menuju warung milik I Wayan Suwena, 41, di Banjar Manukaya Anyar Desa Manukaya Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar. “Kita berhasil amankan 1,8 liter miras jenis arak,” jelasnya.
Satu lagi, tim melakukan penangkapan di Banjar Penempahan, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring Gianyar. Di Warung milik Dewa Ayu Srini,30, dengan barang bukti 4 liter miras jenis arak. “Kesemua barang bukti yang berhasil disita diamankan ke Polres Gianyar untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. *nvi
1
Komentar