Terdampak Bencana di Badung, Lapor Kelian Banjar Bisa Dapat Bantuan
MANGUPURA, NusaBali.com – Warga Kabupaten Badung yang terdampak bencana alam maupun peristiwa kebencanaan berpotensi menerima bantuan dana dari Pemkab.
Istilah yang dipakai Pemkab Badung adalah bantuan stimulan terhadap bencana yang tidak dapat diprediksi. Kategori kebencanaan yang dimaksud adalah bencana alam akibat cuaca ekstrem dan bencana akibat malafungsi sistem seperti kebakaran akibat korsleting listrik maupun kebakaran secara umum.
Pada umumnya segala jenis bencana yang dialami warga Badung dapat diajukan untuk mendapatkan bantuan stimulan. Sebab, setiap laporan yang diajukan bakal dikaji terlebih dahulu oleh Tim Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna).
Hasil kajian dari Jitupasna bakal menjadi acuan besaran dampak bencana dan kebutuhan yang diperlukan untuk melakukan rekonstruksi dan rehabilitasi.
“Apabila mengalami bencana, segera laporkan ke kelian dinas atau kepala lingkungan di masing-masing wilayah. Nanti, bisa didata oleh BPBD dan ditindaklanjuti oleh Jitupasna,” ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta ketika menyerahkan bantuan stimulan kedua tahun 2023 di Kantor Perbekel Kekeran, Mengwi pada Rabu (8/2/2023) pagi.
Lantaran penyerahan bantuan stimulan dilandasi kajian maka besaran bantuan yang diterima pun berbeda-beda sesuai dampak bencana yang dialami. Selain itu, penerima stimulan tidak bisa semena-mena menggunakan dana. Setiap rupiahnya bakal diawasi agar tidak mencederai hukum dan fungsinya.
Di samping itu, pencairan dana juga tidak dilakukan orang perorangan. Biasanya dana akan dicairkan secara bertahap dan dikelompokkan seperti penyerahan stimulan yang dilakukan pada Rabu pagi.
Ada sekitar 24 penerima bantuan stimulan yang tersebar di Kecamatan Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, dan Kuta. Total keseluruhan bantuan stimulan yang digelontorkan sebesar Rp 3,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Badung I Wayan Darma menyebutkan bantuan stimulan ini sebagai penyemangat para korban bencana untuk bangkit. Terlebih bagi penerima yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Bantuan stimulan ini adalah bentuk kebijakan politik anggaran dari Bapak Bupati. Diharapkan dapat menjadi motivasi untuk bangkit dan pulih lebih cepat,” tandas Darma. *rat
Pada umumnya segala jenis bencana yang dialami warga Badung dapat diajukan untuk mendapatkan bantuan stimulan. Sebab, setiap laporan yang diajukan bakal dikaji terlebih dahulu oleh Tim Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna).
Hasil kajian dari Jitupasna bakal menjadi acuan besaran dampak bencana dan kebutuhan yang diperlukan untuk melakukan rekonstruksi dan rehabilitasi.
“Apabila mengalami bencana, segera laporkan ke kelian dinas atau kepala lingkungan di masing-masing wilayah. Nanti, bisa didata oleh BPBD dan ditindaklanjuti oleh Jitupasna,” ujar Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta ketika menyerahkan bantuan stimulan kedua tahun 2023 di Kantor Perbekel Kekeran, Mengwi pada Rabu (8/2/2023) pagi.
Lantaran penyerahan bantuan stimulan dilandasi kajian maka besaran bantuan yang diterima pun berbeda-beda sesuai dampak bencana yang dialami. Selain itu, penerima stimulan tidak bisa semena-mena menggunakan dana. Setiap rupiahnya bakal diawasi agar tidak mencederai hukum dan fungsinya.
Di samping itu, pencairan dana juga tidak dilakukan orang perorangan. Biasanya dana akan dicairkan secara bertahap dan dikelompokkan seperti penyerahan stimulan yang dilakukan pada Rabu pagi.
Ada sekitar 24 penerima bantuan stimulan yang tersebar di Kecamatan Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, dan Kuta. Total keseluruhan bantuan stimulan yang digelontorkan sebesar Rp 3,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Badung I Wayan Darma menyebutkan bantuan stimulan ini sebagai penyemangat para korban bencana untuk bangkit. Terlebih bagi penerima yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Bantuan stimulan ini adalah bentuk kebijakan politik anggaran dari Bapak Bupati. Diharapkan dapat menjadi motivasi untuk bangkit dan pulih lebih cepat,” tandas Darma. *rat
Komentar