Kesal Diajak Nikah, Pacar Sendiri Dihabisi
Korban dalam Kondisi Hamil Tiga Bulan
Sebelum korban dijerat dan dicekik lehernya mereka sempat melakukan hubungan layaknya suami istri, korban kemudian meminta untuk segera dinikahi.
DENPASAR, NusaBali
Seorang siswi salah satu SMK di Kota Denpasar berinisial Ni Made DS,16, tewas dibunuh dengan cara dijerat selendang dan dicekik lehernya oleh pacarnya berinisial I Kadek Juniarta,18. Peristiwa penganiayaan berujung maut itu terjadi di Jalan Gunung Batur, Gang Carik III Nomor 5, Banjar Penyaitan, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Selasa (7/3) pukul 15.00 Wita. Gadis 16 tahun itu dianiaya hingga tewas karena tersangka Kadek Juniarta kesal terus minta menikah karena pacarnya itu sudah hamil tiga bulan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (8/2) sore mengatakan sebelum korban dijerat dan dicekik lehernya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri. Usai melakukan hubungan itu, korban meminta untuk segera dinikahi. Permintaan itu merupakan untuk ketiga kalinya selama korban hamil.
Merasa kesal mendengar permintaan itu, tersangka marah dan menyuruh korban untuk segera pulang ke rumahnya di Denpasar Timur. Karena dimarahi, korban pun hendak pulang. Belum sampai di luar pekarangan rumah, tiba-tiba tersangka mengejar dan menjerat leher korban pakai kain selendang warna cokelat. Korban diseret ke ruangan tamu dengan leher dijerat selendang.
Menerima perlakukan kasar itu, korban sempat melakukan perlawanan hingga jeratan selendang itu terlepas. Sayangnya tersangka Kadek Juniarta yang sudah kalap makin brutal. Leher korban dicekik menggunakan tangan hingga pingsan. Masih dalam kondisi pingsan, leher korban kembali dijerat selendang.
Setelah korban sudah tak bergerak lagi, tersangka yang mengaku bekerja sebagai kepala salah satu toko di Denpasar itu menyeret korban ke gudang. Korban ditinggalkan di sana dalam posisi duduk. Lalu setelah itu tersangka pergi mengantar nasi untuk ibunya yang bekerja di salah satu tempat di Denpasar Barat. Hingga pukul 17.00 Wita, kakak tersangka pulang ke rumah (lokasi TKP) menemukan korban di dalam gudang. Kejadian itu dilaporkan kepada orangtua mereka melalui telepon.
"Tersangka dan korban ini berpacaran sejak Juni 2022. Keduanya kebablasan hingga korban hamil. Karena hamil, korban minta untuk bertanggung jawab dan menikahinya. Tersangka ini kesal dengan permintaan itu karena tidak punya uang untuk menikah," ungkap Kombes Bambang yang kemarin didampingi Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gusti Agung Made Ari Erawan.
Peristiwa tewasnya korban itu akhirnya diketahui oleh aparat Polsek Denpasar Barat. Polisi hanya membutuhkan waktu tiga jam untuk mengungkap kasus tersebut. Dengan berbagai upaya menginterogasi, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka langsung dikeler ke Mapolsek Denpasar Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 huf c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kita berikan hukuman maksimal kepada tersangka. Barang bukti yang diamankan adalah selendang yang digunakan tersangka untuk menjerat leher korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi. Keterangan tersangka terus didalami oleh penyidik Polsek Denpasar Barat," pungkas Kombes Bambang.
Sementara tersangka Kadek Juniarta mengaku dirinya kesal karena korban terus minta nikah. Tersangka bertindak menjerat dan mencekik leher korban adalah tindakan spontanitas. Niat sebenarnya tidak untuk membuat korban meninggal dunia. Atas perbuatannya itu tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada kedua orangtua korban dan orangtuanya sendiri. "Saya belum siap untuk menikah karena belum punya uang. Saya tidak mau membebani orangtua. Saya dan korban sudah pacaran sejak Juni 2022. Sampai saat ini orangtua kami belum pernah ketemu untuk membicarakan pernikahan kami," ungkap tersangka Juniarta kepada wartawan yang selama berdiri di hadapan kamera wartawan selalu menutup matanya.
Sementara itu, salah seorang saksi yang merupakan tetangga rumah tersangka di lokasi TKP, Putu Sedana saat ditemui di lokasi TKP, Rabu kemarin mengatakan proses terjadinya penganiayaan itu tidak ada yang tahu. Dia tidak mendengar adanya keributan, padahal jarak rumah saksi dengan rumah yang jadi lokasi TKP tak sampai 10 meter.
Pensiunan PNS ini mengaku kaget, sekitar pukul 17.00 Wita banyak polisi yang datang ke lokasi. Pada saat itu barulah dia sadar kalau di dalam rumah kontrakan itu telah terjadi tindak pidana. Pelakunya adalah Kadek J yang dikenal saksi sebagai anak yang baik.
Putu Sedana mengaku, sekitar pukul 15.00 Wita pelaku terlihat mondar-mandir keluar masuk pekarangan rumah. Dirinya tidak menaruh curiga, sebab pelaku dikenalnya sebagai pribadi yang baik dan juga tidak terdengar adanya keributan atau hal aneh lainnya. Saat orangtua korban pulang dari kerja melihat korban dalam posisi duduk seorang diri. Sementara pelaku tidak ada. Kejadian itu dilaporkan ke BPBD Kota Denpasar.
"Sebelum polisi datang, terlebih dahulu datang petugas BPBD. Petugas BPBD tidak mau mengevakuasi korban karena sudah meninggal dunia. Petugas BPBD mengarahkan untuk lapor polisi. Sementara pada saat itu pelaku tidak ada di lokasi. Pada saat balik ke rumah, polisi sudah banyak. Pelaku langsung diinterogasi dan dibawa ke kantor polisi," ungkap Putu Sedana. *pol
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (8/2) sore mengatakan sebelum korban dijerat dan dicekik lehernya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri. Usai melakukan hubungan itu, korban meminta untuk segera dinikahi. Permintaan itu merupakan untuk ketiga kalinya selama korban hamil.
Merasa kesal mendengar permintaan itu, tersangka marah dan menyuruh korban untuk segera pulang ke rumahnya di Denpasar Timur. Karena dimarahi, korban pun hendak pulang. Belum sampai di luar pekarangan rumah, tiba-tiba tersangka mengejar dan menjerat leher korban pakai kain selendang warna cokelat. Korban diseret ke ruangan tamu dengan leher dijerat selendang.
Menerima perlakukan kasar itu, korban sempat melakukan perlawanan hingga jeratan selendang itu terlepas. Sayangnya tersangka Kadek Juniarta yang sudah kalap makin brutal. Leher korban dicekik menggunakan tangan hingga pingsan. Masih dalam kondisi pingsan, leher korban kembali dijerat selendang.
Setelah korban sudah tak bergerak lagi, tersangka yang mengaku bekerja sebagai kepala salah satu toko di Denpasar itu menyeret korban ke gudang. Korban ditinggalkan di sana dalam posisi duduk. Lalu setelah itu tersangka pergi mengantar nasi untuk ibunya yang bekerja di salah satu tempat di Denpasar Barat. Hingga pukul 17.00 Wita, kakak tersangka pulang ke rumah (lokasi TKP) menemukan korban di dalam gudang. Kejadian itu dilaporkan kepada orangtua mereka melalui telepon.
"Tersangka dan korban ini berpacaran sejak Juni 2022. Keduanya kebablasan hingga korban hamil. Karena hamil, korban minta untuk bertanggung jawab dan menikahinya. Tersangka ini kesal dengan permintaan itu karena tidak punya uang untuk menikah," ungkap Kombes Bambang yang kemarin didampingi Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gusti Agung Made Ari Erawan.
Peristiwa tewasnya korban itu akhirnya diketahui oleh aparat Polsek Denpasar Barat. Polisi hanya membutuhkan waktu tiga jam untuk mengungkap kasus tersebut. Dengan berbagai upaya menginterogasi, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka langsung dikeler ke Mapolsek Denpasar Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 huf c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kita berikan hukuman maksimal kepada tersangka. Barang bukti yang diamankan adalah selendang yang digunakan tersangka untuk menjerat leher korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi. Keterangan tersangka terus didalami oleh penyidik Polsek Denpasar Barat," pungkas Kombes Bambang.
Sementara tersangka Kadek Juniarta mengaku dirinya kesal karena korban terus minta nikah. Tersangka bertindak menjerat dan mencekik leher korban adalah tindakan spontanitas. Niat sebenarnya tidak untuk membuat korban meninggal dunia. Atas perbuatannya itu tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada kedua orangtua korban dan orangtuanya sendiri. "Saya belum siap untuk menikah karena belum punya uang. Saya tidak mau membebani orangtua. Saya dan korban sudah pacaran sejak Juni 2022. Sampai saat ini orangtua kami belum pernah ketemu untuk membicarakan pernikahan kami," ungkap tersangka Juniarta kepada wartawan yang selama berdiri di hadapan kamera wartawan selalu menutup matanya.
Sementara itu, salah seorang saksi yang merupakan tetangga rumah tersangka di lokasi TKP, Putu Sedana saat ditemui di lokasi TKP, Rabu kemarin mengatakan proses terjadinya penganiayaan itu tidak ada yang tahu. Dia tidak mendengar adanya keributan, padahal jarak rumah saksi dengan rumah yang jadi lokasi TKP tak sampai 10 meter.
Pensiunan PNS ini mengaku kaget, sekitar pukul 17.00 Wita banyak polisi yang datang ke lokasi. Pada saat itu barulah dia sadar kalau di dalam rumah kontrakan itu telah terjadi tindak pidana. Pelakunya adalah Kadek J yang dikenal saksi sebagai anak yang baik.
Putu Sedana mengaku, sekitar pukul 15.00 Wita pelaku terlihat mondar-mandir keluar masuk pekarangan rumah. Dirinya tidak menaruh curiga, sebab pelaku dikenalnya sebagai pribadi yang baik dan juga tidak terdengar adanya keributan atau hal aneh lainnya. Saat orangtua korban pulang dari kerja melihat korban dalam posisi duduk seorang diri. Sementara pelaku tidak ada. Kejadian itu dilaporkan ke BPBD Kota Denpasar.
"Sebelum polisi datang, terlebih dahulu datang petugas BPBD. Petugas BPBD tidak mau mengevakuasi korban karena sudah meninggal dunia. Petugas BPBD mengarahkan untuk lapor polisi. Sementara pada saat itu pelaku tidak ada di lokasi. Pada saat balik ke rumah, polisi sudah banyak. Pelaku langsung diinterogasi dan dibawa ke kantor polisi," ungkap Putu Sedana. *pol
1
Komentar