Diburu ke Bogor, Pelaku Curanmor 21 TKP Diringkus
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang hasil curian tersebut yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),"
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung meringkus Rega Mares Setiyawan, 26, warga Dusun Krajan Kulon, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jatim, yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di 21 TKP. Polisi menangkap Rega setelah pengejaran hingga ke wilayah Bogor.
Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, penangkapan tersangka berawal dari laporan I Wayan Bagus Marba Putra, 23, seorang mahasiswa asal Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, yang melapor kehilangan sepeda motor Supra X DK 8362 EY di rumahnya pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polres Klungkung kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di seputaran TKP. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, identitas pelaku diketahui mengarah kepada tersangka Rega yang tinggal di Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas langsung mengejar pelaku ke Gianyar namun pelaku keburu kabur ke Bogor. Tersangka berhasil ditangkap ketika petugas pengejaran ke wilayah Kota Bogor pada Minggu (5/2). "Tersangka kami tangkap di rumah keluarganya tanpa perlawanan," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Arung Wiratama dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, saat menggelar press rilis, Rabu (8/2).
Setelah diamankan ke Polres Klungkung dan dilakukan pengembangan, tersangka mengaku tidak hanya mencuri sepeda motor di Klungkung saja, namun juga di wilayah Bangli dan Gianyar. Dari pengakuannya, tersangka melakukan pencurian di 21 TKP. Satu TKP di Klungkung, lima TKP di Bangli dan 15 lagi di wilayah Gianyar.
Ketika melancarkan aksinya tersangka memilih waktu malam hari. Beberapa kali dia menggunakan kunci palsu dan ada juga langsung membawa kabur motor yang kuncinya masih nyantol di motor. Setelah berhasil mencuri, motor tersebut kemudian ada yang dibongkar dan dijual dengan harga murah kepada pedagang bakso keliling, termasuk dijual lewat media online. Setelah itu, hasil penjualan dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Karena ada dugaan tersangka memiliki jaringan atau tidak kerja sendirian dalam menjalankan aksinya. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang hasil curian tersebut yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas AKBP Sadiarta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dengan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. *wan
Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, penangkapan tersangka berawal dari laporan I Wayan Bagus Marba Putra, 23, seorang mahasiswa asal Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, yang melapor kehilangan sepeda motor Supra X DK 8362 EY di rumahnya pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polres Klungkung kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di seputaran TKP. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, identitas pelaku diketahui mengarah kepada tersangka Rega yang tinggal di Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas langsung mengejar pelaku ke Gianyar namun pelaku keburu kabur ke Bogor. Tersangka berhasil ditangkap ketika petugas pengejaran ke wilayah Kota Bogor pada Minggu (5/2). "Tersangka kami tangkap di rumah keluarganya tanpa perlawanan," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Arung Wiratama dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, saat menggelar press rilis, Rabu (8/2).
Setelah diamankan ke Polres Klungkung dan dilakukan pengembangan, tersangka mengaku tidak hanya mencuri sepeda motor di Klungkung saja, namun juga di wilayah Bangli dan Gianyar. Dari pengakuannya, tersangka melakukan pencurian di 21 TKP. Satu TKP di Klungkung, lima TKP di Bangli dan 15 lagi di wilayah Gianyar.
Ketika melancarkan aksinya tersangka memilih waktu malam hari. Beberapa kali dia menggunakan kunci palsu dan ada juga langsung membawa kabur motor yang kuncinya masih nyantol di motor. Setelah berhasil mencuri, motor tersebut kemudian ada yang dibongkar dan dijual dengan harga murah kepada pedagang bakso keliling, termasuk dijual lewat media online. Setelah itu, hasil penjualan dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Karena ada dugaan tersangka memiliki jaringan atau tidak kerja sendirian dalam menjalankan aksinya. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang hasil curian tersebut yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas AKBP Sadiarta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dengan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. *wan
Komentar