Ortu Mengenal Pelaku Sebagai Teman Korban
Penuturan Ayah Korban Penganiayaan Berujung Maut di Pemecutan
DENPASAR, NusaBali
Peristiwa
kematian tragis yang menimpa Ni Made DS,16, akibat dijerat kain
selendang dan dicekik pacarnya sendiri I Kadek Juniarta,18, meninggalkan
luka mendalam bagi pihak keluarga. Keluarga tidak menduga korban
meninggal dunia setragis itu. Dalam keseharian korban yang masih
berstatus pelajar di salah satu SMK di Denpasar ini dikenal sebagai
pribadi yang periang.Keluarga juga tidak mengetahui kalau korban dalam kondisi hamil tiga bulan seperti pengakuan pelaku Kadek Juniarta kepada penyidik Polsek Denpasar Barat. Selama ini orangtua (Ortu) korban mengenal tersangka Kadek Juniarta adalah teman dari korban. Juniarta pernah sekali datang bertamu ke rumah korban di kawasan Kesiman, Denpasar Timur pada akhir 2022 lalu. Pada saat itu korban memperkenalkan Kadek Juniarta sebagai teman yang membantu mencarikannya tempat training di salah satu hotel di Kuta, Badung.
Ditemui di rumahnya di Denpasar Timur, Kamis (9/2) ayah korban berinisial GA mengaku tak menyangka anaknya meninggal dunia. Sebelum pergi meninggalkan rumah pada, Selasa (7/2) siang pukul 12.30 Wita, Made DS pamit kepada ayahnya GA untuk pergi sebentar. Pada saat itu, GA yang bekerja sebagai buruh proyek ini menitipkan uang untuk membeli cabai kepada korban. Hingga selesai makan siang korban tak kunjung balik ke rumah.
Tidak menaruh rasa curiga, siang itu GA kembali pergi bekerja. GA tidak membatasi pergaulan anaknya (korban) karena sedang mencari kerja sebagai Daily Walker (DW) untuk mencari pendapatan tambahan. Hingga pukul 14.53 Wita, GA sempat melihat status WA dari anaknya itu yang intinya mengucapkan selamat tinggal.
Seketika perasaan GA kacau balau saat itu. Ditambah lagi nomor telepon korban tidak aktif saat dihubungi. Meski coba untuk berpikir positif, namun GA menaruh curiga, sebab anak perempuan itu tidak seperti biasanya. Meskipun sampai malam pulang ke rumah, tidak pernah matikan telepon dan biasanya telepon ke rumah untuk memberitahukan kondisinya. Hingga pukul 19.00 Wita pada sore hari itu, pelaku Kadek Juniarta yang dikenal GA sebagai teman anaknya (Made DS) datang ke rumahnya di Denpasar Timur bersama seorang lainnya yang tak dikenal. Pada saat itu Kadek Juniarta mengantarkan sepeda motor korban.
Pada saat itu juga diinformasikan kalau korban dalam kondisi pingsan di rumah Kadek Juniarta di Jalan Gunung Batur, Gang Carik III Nomor 5, Banjar Penyaitan, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat. "Pada saat itu saya tanya, anak saya ada di mana? Pelaku mengatakan pingsan di rumahnya. Saya tanya lagi, sejak jam berapa pingsan? Dijawab sejak pukul 13.30 Wita. Terus saya tanya, kenapa tidak diajak ke rumah sakit? Pada saat itu pelaku terlihat gugup," ungkap GA kepada wartawan yang mendatangi kediamannya di Denpasar Timur kemarin siang.
Curiga disertai panik dengan situasi itu, GA bersama istri dan anaknya yang pertama langsung menuju ke lokasi TKP di Jalan Gunung Batur, Gang Carik III Nomor 5, Banjar Penyaitan, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat. Sampai di sana polisi sudah banyak. Saat mereka tiba, tidak diizinkan masuk ke titik di mana korban ditemukan tak bernyawa.
"Saya kecewa dengan aparat kepolisian. Pada saat di lokasi TKP saya tidak diizinkan untuk melihat kondisi anak saya. Alasannya karena masih olah TKP. Padahal saya ini adalah orangtua kandung korban. Meskipun kecewa, tetapi saya tidak permasalahkan. Nasi sudah jadi bubur," ungkapnya dengan nada sedih.
GA juga merasa ada yang janggal. Berdasarkan percakapan singkat dengan tersangka Kadek Juniarta, korban dikatakan pingsan sejak pukul 13.40 Wita. Sementara akun WA korban sempat posting status pada pukul 14.53 Wita. Seolah-olah ini ada upaya untuk merekayasa kejadian kematian itu. GA juga mengaku anaknya Made DS tidak pernah cerita dalam kondisi sedang hamil. GA bersama istrinya dan keluarga tidak pernah curiga kalau anak keduanya itu sedang hamil. "Apakah saya tidak peka? Meskipun janggal, saya ikhlas. Meskipun saya protes, anak saya sudah meninggal dunia," pungkasnya. Hingga kemarin, jenazah korban Made DS masih dititipkan di kamar jenazah RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar. Pihak keluarga masih menunggu hari baik dan izin dari aparat kepolisian untuk membawa pulang jenazah korban ke kampung halaman di Karangasem.
Berdasarkan hasil penyidikan Polsek Denpasar Barat yang diungkapkan pada saat jumpa pers, Rabu (8/2) korban dijerat selendang dan dicekik karena kesal minta bertanggungjawab untuk menikah karena korban sudah hamil tiga bulan. Tersangka Kadek Juniarta sendiri belum siap untuk menikah karena belum punya uang. Tersangka tidak mau membebani orangtuanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 huf c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *pol
1
Komentar