Reklame Masih Menyisakan Masalah, Dewan Minta Regulasi yang Jelas
“Kalau reklame besar, seperti billboard saya sepakat untuk perlu kajian dan konsultan. Karena itu perlu pembangunan yang aman serta tergolong besar”/
DENPASAR, NusaBali
Penanganan reklame yang kini ditangani beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih saja menyisakan masalah. Hal itu membuat dewan meminta pemerintah membuat regulasi yang jelas untuk menata reklame di kawasan Kota Denpasar.
Sebelumnya penanganan reklame ditangani satu OPD, namun sejak dilakukan penataan reklame beberapa tahun lalu, banyak OPD yang terlibat. Mulai dari pengurusan ijin permohonan, hingga penanganan penertiban dilakukan OPD yang berbeda.
Anggota Komisi III DPRD Denpasar, Anak Agung Susruta Ngurah Putra ditemui, Kamis (9/2) mengatakan, persoalan reklame hingga kini belum tuntas. Banyak hal yang perlu perbaikan untuk mewujudkan penataan reklame yang baik.
Menurutnya, regulasi penataan reklame harus tetap mengacu pada aturan terkait lainnya. Saat ini, ketentuan untuk membangun reklame belum terinci dengan jelas. Misalnya saja, seperti apa bila membangun reklame besar, demikian pula untuk yang ukuran kecil. “Jangan sampai hanya memasang papan nama saja harus mencari konsultan yang berdampak pada membengkaknya biaya,” ujarnya.
Pihaknya sudah beberapa kali mendapat surat peringatan terkait dengan pemasangan papan nama. Karena hanya dengan menggunakan satu pipa, harus mencari konsultan. Kondisi ini akan mengakibatkan beban yang lebih besar bagi pemilik usaha. “Kalau reklame besar, seperti billboard saya sepakat untuk perlu kajian dan konsultan. Karena itu perlu pembangunan yang aman serta tergolong besar,” katanya.
Namun, bila hanya untuk memasang papan nama toko, atau papan nama lainnya dengan menggunakan satu tiang, dinilai tidak perlu ada kajian dengan menggunakan konsultan. “Ke depan perlu ada regulasi yang lebih jelas dalam penataan reklame ini,” ujarnya.
Sebelumnya, persoalan yang sempat mengemuka dalam penataan reklame, yakni terkait turunnya pendapatan dari pajak reklame sejak tahun 2013. Kondisi ini juga sempat menjadi perhatian serius jajaran DPRD setempat.
Dewan pun berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lebih mengoptimalkan kembali dalam menjaring wajib pajak yang satu ini. Terlebih, kini Pemkot Denpasar sudah mencabut Perda No 14 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Reklame. Karena diduga dengan Perwali ini, banyak potensi yang menjadi hilang.*mis
Sebelumnya penanganan reklame ditangani satu OPD, namun sejak dilakukan penataan reklame beberapa tahun lalu, banyak OPD yang terlibat. Mulai dari pengurusan ijin permohonan, hingga penanganan penertiban dilakukan OPD yang berbeda.
Anggota Komisi III DPRD Denpasar, Anak Agung Susruta Ngurah Putra ditemui, Kamis (9/2) mengatakan, persoalan reklame hingga kini belum tuntas. Banyak hal yang perlu perbaikan untuk mewujudkan penataan reklame yang baik.
Menurutnya, regulasi penataan reklame harus tetap mengacu pada aturan terkait lainnya. Saat ini, ketentuan untuk membangun reklame belum terinci dengan jelas. Misalnya saja, seperti apa bila membangun reklame besar, demikian pula untuk yang ukuran kecil. “Jangan sampai hanya memasang papan nama saja harus mencari konsultan yang berdampak pada membengkaknya biaya,” ujarnya.
Pihaknya sudah beberapa kali mendapat surat peringatan terkait dengan pemasangan papan nama. Karena hanya dengan menggunakan satu pipa, harus mencari konsultan. Kondisi ini akan mengakibatkan beban yang lebih besar bagi pemilik usaha. “Kalau reklame besar, seperti billboard saya sepakat untuk perlu kajian dan konsultan. Karena itu perlu pembangunan yang aman serta tergolong besar,” katanya.
Namun, bila hanya untuk memasang papan nama toko, atau papan nama lainnya dengan menggunakan satu tiang, dinilai tidak perlu ada kajian dengan menggunakan konsultan. “Ke depan perlu ada regulasi yang lebih jelas dalam penataan reklame ini,” ujarnya.
Sebelumnya, persoalan yang sempat mengemuka dalam penataan reklame, yakni terkait turunnya pendapatan dari pajak reklame sejak tahun 2013. Kondisi ini juga sempat menjadi perhatian serius jajaran DPRD setempat.
Dewan pun berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lebih mengoptimalkan kembali dalam menjaring wajib pajak yang satu ini. Terlebih, kini Pemkot Denpasar sudah mencabut Perda No 14 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Reklame. Karena diduga dengan Perwali ini, banyak potensi yang menjadi hilang.*mis
1
Komentar