nusabali

Polres Klungkung Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Shabu

IMS mengaku menjual shabu-shabu untuk warga lokal

  • www.nusabali.com-polres-klungkung-ringkus-1-pengedar-dan-4-pengguna-shabu

SEMARAPURA, NusaBali
Selama satu bulan, Jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dari lima pelaku yang ditangkap, satu orang merupakan pengedar narkoba berinisial IMS asal Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. IMS mengedarkan shabu-shabu dengan sistem tempel. Dia mengaku mendapat keuntungan Rp 500.000 hingga Rp 1 juta sekali jual.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasat Narkoba AKP Wiwin Wirahadi dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono mengatakan, kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap DI saat mengambil paket shabu-shabu seberat 0,42 gram di pinggir jalan Bypass IB Mantra wilayah Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Senin (6/2) sekitar pukul 18.05 Wita. Hasil interogasi terhadap DI, petugas meringkus IWAA di sebuah toko di Banjar Temesi, Desa Pegesangan, Gianyar.

Selanjutnya petugas menangkap IMAN yang sedang mengambil satu paket shabu-shabu seberat 1,03 gram di pinggir jalan Mahoni, Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung. “Barang bukti yang diamankan dari 5 TKP sebanyak 10 paket dengan berat 7 gram brutto,” ujar AKBP Sadiarta saat press rilis di Mapolres Klungkung, Kamis (9/2). Sementara IMS yang bekerja sebagai nelayan diringkus di sebuah gubuk di pekarangan rumahnya, Desa Kutampi dengan barang bukti 8 paket shabu-shabu. Pria bertato ini ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan pasca penangkapan IKKD di pinggir Jalan Telaga Beach, Dusun Telaga, Desa Kutampi dengan barang bukti satu paket shabu-shabu seberat 0,35 gram.

Namun, setelah diamankan ke Mapolres Klungkung, IMS mengaku sakit dan sempat dibawa ke RSUD Klungkung. IMS harus dibawa menggunakan kursi roda saat press rilis di Mapolres Klungkung, kemarin. Dalam pengakuannya, IMS mengedarkan Shabu-Shabu dengan sistem tempel. Dia mengaku baru tiga bulan menjalani bisnis haram tersebut dengan mendapat keuntungan Rp 500.000 hingga Rp 1 juta sekali jual. “Saya jual untuk warga lokal,” kata IMS. *wan

Komentar