Desa Pering dan Desa Keramas Lepas dari Status Desa Kumuh
GIANYAR, NusaBali
Desa Pering dan Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar terlepas dari status Desa Kumuh. Dengan keluarnya dua desa dari status Desa Kumuh, maka Kabupaten Gianyar masih memiliki 11 desa kategori kumuh. Walau termasuk kategori Desa Kumuh, tidak sepenuhnya desa tersebut kumuh, namun ada titik-titik yang tergolong kumuh.
Kadis Pemukiman, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Gianyar Gusti Ngurah Suastika mengatakan, Desa Keramas dan Desa Pering di Kecamatan Blahbatuh lepas dari status Desa Kumuh pada tahun 2022. Desa yang masih tergolong kawasan Desa Kumuh yakni Desa Bitera, Desa Serongga, Desa Bedulu, Desa Tulikup, Desa Prangsada, Desa Lebih, Desa Lodtunduh, Desa Mas, Desa Sayan, Desa Kenderan, dan Desa Tegallalang. “Kawasan Desa Kumuh di Gianyar seluas 259,4 hektare. Penataan berdasarkan skala prioritas,” jelas Ngurah Suastika, Kamis (9/2).
Ngurah Suastika menjelaskan, walau termasuk kategori Desa Kumuh, tidak sepenuhnya desa tersebut kumuh, namun ada titik-titik yang tergolong kumuh. Faktor utama yang menyebabkan kategori kumuh adalah sarana vitalitas perekonomian seperti pasar desa, jalan lingkungan, air bersih, air limbah, drainase, penanggulangan sampah, dan kepadatan rumah penduduk. “Kondisi umum yang terjadi di desa-desa yang tergolong kumuh karena saluran drainase tidak tertata, belum ada trotoar, masih ada warga belum punya akses air bersih, dan penanganan sampah di desa,” jelas Ngurah Suastika.
Tahun 2023 ini, Pemkab Gianyar tidak menganggarkan penataan Desa Kumuh. Penataan desa setempat menggunakan dana desa melalui APBDes. Sedangkan untuk penataan jalan umum, persampahan kewenangan penataan ada di provinsi dan pemerintah pusat. “Sejumlah desa kawasan kumuh sudah mengajukan proposal untuk penataan, namun tidak semua proposal bisa direalisasikan,” jelas Ngurah Suastika. *nvi
1
Komentar