Gugatan Gus Gaga Ditolak PTUN
Versi majelis hakim, Sekda Gus Gaga harusnya proses keberatan dan banding administrasi sebelum menggugat ke PTUN
Sekda Gianyar Non Aktif Cari Keadilan ke Ujung Langit
DENPASAR, NusaBali
Sekda Gianyar non aktif, Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga, harus menelan pil pahit karena gugatannya ditolak majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Rabu (31/5) siang. Kecewa atas putusan PTUN, Gus Gaga siap cari keadilan sampai ke ujung langit.
Majelis hakim PTUN Denpasar tak dapat menerima gugatan Gus Gaga atas SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tanggal 8 Desember 2016 yang membebaskan sementara dari jabatan Sekda Gianyar, dengan alasan seharusnya yang bersangkutan melewati proses keberatan dan banding administrasi sebelum menggugat ke PTUN.
Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Himawan Krisbiyantoro menganggap SK Pemberhentian Sementara Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar merupakan sengketa Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sengekta tersebut seharusnya diselesaikan terlebih dulu melalui upaya administratif.
“Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif,” tegas majelis hakim dalam sidang di PTUN Denpasar dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Rabu siang, mulai pukl 11.00 Wita hingga 12.00 Wita.
Hakim juga menilai surat dari Gus Gaga kepada Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata tanggal 3 Februari 2017 yang isinya keberatan atau menolak terbitnya SK Pemberhentian Sementara dari Jabatan Sekda, bukan merupakan upaya penyelesaian sengketa ASN melalui upaya administratif berupa keberatan. Dalam Pasal 129 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, juga disebutkan upaya administratif berupa keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum, yaitu Gubernur. Maka, surat penggugat kepada Bupati Gianyar, 3 Februari 2017, merupakan surat kepada pejabat yang mengeluarkan objek sengketa, bukan ditujukan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum yaitu Gubernur.
Hakim berkesimpulan, penggugat (gus Gaga) belum menggunakan upaya administratif yang telah disediakan dalam UU 5/2014 tentang ASN. Maka, berdasar keseluruhan pertimbangan hukum, PTUN Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa ini. “Ini bukan putusan terakhir. Jika penggugat ataupun tergugat (Bupati Gianyar) tidak menerima putusan ini, masih ada upaya banding yang bisa ditempuh,” tutup majelis hakim.
Ditemui NusaBali seusai sidang siang itu, kuasa hukum Sekda Gus Gaga, Nyoman Sujana, mengatakan pihaknya tetap berkeyaikinan sengketa tersebut merupakan sengketa tata usaha negara, bukan administratif. Sebab, keluarnya SK Pemberhentian Sementara Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar adalah putusan tata usaha negara yang menyalahi prosedur, bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.
Menurut Sujana, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan SK Bupati Gianyar itu untuk memperlancar pemeriksaan. “Kalau ada pemeriksaan, kan harusnya dipanggil terlebih dulu. Tapi, ini belum ada pemanggilan, sudah dijatuhkan sanksi seperti itu,” sesal Sujana.
Sujana mengatakan, dalam waktu 3 hari ke depan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam putusannya. “Setelah itu, barulah kami akan mengambil langkah tegas, apakah mengajukan banding atau melakukan upaya administrasi,” tandas Sujana dalam sidang yang diwakili Wisnu N Wibowo, yang merupakan Jaksa Pengacara Negara mewakili tergugat Bupati Gianyar.
Sebaliknya, kuasa hukum Bupati Gianyar yang diwakili Wisnu N Wibowo mengatakan sangat mengapresisasi putusan majelis hakim dalam sengketa ini. Dengan diterimanya eksepsi absolute, berarti pihak penggugat belum melaksanakan upaya keberatan administrasi dan langsung melakukan gugatan ke PTUN.
Terkait status Gus Gaga setelah putusan PTUN ini, Wisnu mengatakan otomatis belum dicabut dan tidak mengubah SK Bupati yang membebastugaskan sementara sebagai Sekda Gianyar. “Kalau yang lain-lain, nanti dengan kuasa hukum Bupati langsung Pak Nengah Astawa,” ujar Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Gianyar ini.
Sementara itu, Sekda Gus Gaga menyatakan putusan majelis hakim PTUN Denpasar yang menganggap gugatannya prematur dan tak layak diputus karena belum menempuh banding administratif, adalah putusan yang tidak konsisten. “Putusan hakim tidak konsisten. Yang kami gugat yaitu SK Bupati yang menyalahi prosedur mengacu Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Tapi, putusan hakim malah mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang sengketa ASN,” tegas birokrat asal Griya Kawan, Kota Gianyar ini saat ditemui di salah satu restoran kawasan Denpasar, Rabu siang.
Logikanya, kata Gus Gaga, yang digugat putusan Bupati Gianyar dalam mengeluarkan SK pemberhentian sementara yang menyalahi prosedur. Salah satu contohnya, dalam kelancaraan pemeriksaan, seorang pejabat dapat dibebastugaskan sejak diperiksa. “Tapi, saya dibebastugaskan sebelum diperiksa. Padahal, pembebastugasan ini juga harus konstelasi ke Gubernur, karena SK Pengangkatan Sekda dari Gubernur. Beda dengan SK Kepala Dinas yang dari Bupati,” jelas Gus Gaga.
Meski sudah jelas ini merupakan kesalahan prosedur, kata Gus Gaga, majelis hakim PTUN tetap merujuk ke UU 5/2014 tentang Sengketa ASN. “Logikanya, bagaimana kami melakukan banding, padahal belum ada putusan hukuman disiplin? Ini kan belum berupa hukuman disiplin, namun sudah membebastugaskan yang menyalahi prosedur,” tandas Gus Gaga.
Gus Gaga mengatakan, yang terpenting adalah jangan ada kesan pihaknya dikalahkan dalam sidang PTUN. “Yang harus dipahami dalam putusan yang menganggap kami prematur adalah justru kami diberikan peluang menempuh upaya administrasi ke Gubernur,” kata Gus Gaga sembari berharap ini menjadi peluang Gubernur untuk mengambil putusan.
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh Gus Gaga yaitu mempelajari putusan PTUN dalam 3 hari dan berkoordinasi dengan Gubernur Bali yang menerbitkan SK Pengangkatan Sekda. Selain itu, rujukan UU 5/2014 sesuai putusan majelis hakim juga akan dipelajari dulu.
Menurut Gus Gaga, apakah cocok kasus ini diterapkan ke UU 5/14 soal ASN, apalagi dirinya belum dijatuhi hukuman disiplin. Pasalnya, hasil pemeriksaan sudah diajukan ke Gubernur dan menjadi kewenangan Gubernur untuk menjatuhkan sanksi. “Jika dalil hakim dipakai, ke mana saya harus melakukan banding? Sebab, sampai saat ini belum ada putusan hukuman disiplin dari Gubernur. Ini masalahnya,” jelas Gus Gaga.
Di akhir wawancara, Gus Gaga kembali menyatakan kekecewaanya. “Kami kecewa, karena kami mencari keadilan di PTUN, malah dapat ketidakseimbangan. Rujukan hakim mengacu pada Prof Dr Philipus M Hadjon, saksi ahli dari pihak tergugat. Sedangkan saksi ahli yang kami ajukan, tidak menjadi pertimbangan majelis hakim. Kami menganggap ini tidak adil,” beber birokrat yang juga kandidat Calon Bupati Gianyar ke Pilkada 2018 ini.
Gus Gaga menegaskan, sejak awal bukan persoalan hasil yang terpenting. Namun, yang terpenting adalah keberanian mengambil sikap atas kesewenang-wenangan Bupati Gianyar. Karena jika tidak melawan, akan banyak pertanyaan dari masyarakat, ‘ada apa ini’? “Sampai ke ujung langit pun akan saya cari keadilan ini. Meskipun saya menjadi korban, tapi saya tidak akan menyerah,” tekadnya.
Saat dikonfirmasi kembali NusaBali, Kamis (1/6), Gus Gaga menyatakan keputuan dan kewenangan untuk menganti dirinya sebagai Sekda Gianyar ada di tangan Gubernur Bali, bukan Bupati. “Putusan PTUN ini mempertegas kembali bahwa keputusan Gubernur sangat menentukan seorang Sekda layak diganti atau tidak? Putusan PTUN ini akan lebih mempercepat Gubernur untuk mengambil keputusan tentang pemberhentian Sekda Gianyar,” katanya. “Tiga hari pasca putusan PTUN ini, saya akan menghadap Gubernur.” *rez,lsa
1
Komentar