Tilep Gaji Veteran, Mantan Pegawai Kantor Pos Disidang
DENPASAR, NusaBali
Mantan pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Tabanan, Wayan Darsana alias Pan Listia, 42, kini harus merasakan panasnya kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Pan Listia didudukkan sebagai terdakwa dugaan korupsi dana tunjangan veteran yang mencapai Rp 617.215.200. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Ardika terungkap aksi culas terdakwa dilakukan mulai Agustus 2014 hingga September 2019. Dalam kurun waktu tersebut, Pan Listia bertugas di bagian pengolahan atau bagian proses dan antaran Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti.
"Terdakwa selaku pegawai PT. Pos Indonesia (Persero) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor: SK.8228/PRAN.SDM-2/0892 Tanggal 5 agustus 2002 dan ditempatkan di bagian pengolahan atau bagian proses dan antaran Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti,” ujar JPU dalam sidang dengan agenda dakwaan yang digelar secara online, Jumat (10/2).
Dijelaskan JPU, mekanisme pengajuan pembayaran gaji atau tunjangan Veteran adalah PT Taspen (Persero) Cabang Denpasar mendata penerima pensiun yang terdiri dari pensiunan PNS, Hakim, Veteran, Janda/Duda veteran sesuai golongan. Kemudian data tersebut dikirimkan ke PT Taspen (persero) Pusat yang akan mentransfer gaji/tunjangan para Veteran ke Rekening PT Pos Indonesia (Persero) secara global.
Kemudian PT Pos Indonesia (Persero) mentransfer gaji/tunjangan Veteran tersebut ke rekening para veteran yang ada di kantor Pos. “Selanjutnya Kantor Pos Cabang Baturiti bertugas membayarkan gaji atau tunjangan para Veteran sesuai dengan jumlah yang tertera dalam rekening para Veteran,” beber JPU dalam dakwaan.
Apabila ada veteran yang meninggal dunia, PT Pos Indonesia (Persero) melaporkan kepada PT Taspen (Persero) cabang Denpasar agar gaji/tunjangannya diberhentikan (tidak ditransfer) ke rekening Veteran tersebut sementara gaji yang terlanjur di transfer ke rekening veteran yang meninggal dunia seharusnya dikembalikan kepada PT Taspen.
Namun terdakwa diduga menggunakan dana tunjangan veteran untuk kepentingan pribadi. Akibat ulah terdakwa dan sesuai audit yang dilakukan ditemukan kerugian negara mencapai Rp 617.215.200.
Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Juga Pasal 3 UU yang sama. “Terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan, red),” pungkas JPU. *rez
1
Komentar