Kepergok, Garong Spesialis Bobol Warung Diikat Warga
DENPASAR, NusaBali
Maling spesialis bobol warung, Gede Gunawan, 27, tertangkap basah saat bobol warung milik Yuli Wulandari, 40 di Jalan Juwet Sari Gang Giring Sampi, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (9/2) malam.
Maling yang tinggal di Jalan Juwet Sari Gang Giring Sampi, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan itu diikat warga sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat Polsek Denpasar Selatan.
Setelah diinterogasi polisi, tersangka Gede Gunawan mengaku sudah beraksi di 11 lokasi TKP yang tersebar di Denpasar dan Badung. Proses hukum terhadap tersangka kelahiran 6 Maret 1995 itu berdasarkan laporan dari korban Yuli Wulandari yang merupakan pemilik Toko Surya Teknik, Jalan Merta Sari Nomor 90, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Dalam laporannya korban mengaku tokonya dibobol maling pada Senin (9/2). Dalam peristiwa itu korban kehilangan uang Rp 1 juta dan kerugian materiil lainnya. Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan. Pelaku yang sudah diamankan warga di TKP langsung dibawa ke Mapolsek untuk diproses.
"Korban mengetahui telah terjadi pencurian di tokonya setelah mendengar suara pintu rolling door dibuka paksa. Pintu rolling door rusak. Setelah mengecek ke dalam warung uang Rp 1 juta hasil penjualan hilang. Hasil rekaman kamera CCTV, sebenarnya tersangka coba bobol tiga warung. Hanya warung milik korban yang berhasil dicongkel," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP I Made Putra Yudistira.
Pada saat disergap polisi, tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Tak hanya itu, tersangka juga mengaku pernah beraksi di 10 TKP lainnya. Totalnya 8 kali beraksi di Denpasar Selatan dan 3 kali di Kuta Utara, Badung. Pelaku mengaku beraksi seorang diri. Dia menggunakan kayu atau besi yang ada di sekitar TKP untuk mempermudah aksinya.
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Genio DK 6850 ACW, uang Rp 61.000, sebuah tas kompek warna hitam, satu unit HP, sebatang besi plat, dan sebatang besi mur sepanjang 15 CM yang digunakan untuk mencongkel. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. *pol
1
Komentar