Dua Pencuri Sesari Pura Ponjok Batu Diringkus
Dalam rekaman CCTV itu, terlihat ada seseorang mengambil sesari sebesar Rp 5 juta dengan cara merusak gembok tempat sesari.
SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Polsek Tejakula meringkus dua orang pelaku pencurian uang sesari di Pura Ponjok Batu, Banjar Dinas Alas Sari, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Kedua pelaku ini yakni, Made Sudarma alias Tabis, 27, warga Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, dan Komang Sudiarta alias Kadek Ae, 21, warga Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan.
Kasus pembobolan kotak sesari milik Pura Ponjok Batu ini berawal dari pengempon pura bernama Kadek Putrayasa dan Nengah Widi, pada Kamis (22/12) lalu datang ke areal jeroan Pura Ponjok Batu, untuk mengambil uang sesari. Saat dicek ternyata gembok yang ada pada kotak sesari sudah tidak ada lagi. Begitu dicek, di dalam kotak sesari hanya tersisa uang tunai sebesar Rp 1.000.
Selanjutnya, Kadek Putrayasa dan Nengah Widi, langsung mengecek kamera CCTV yang ada. Dalam rekaman kamera CCTV itu, terlihat ada seseorang mengambil sesari dengan cara merusak gembok tempat sesari. Atas kejadian itu, kemudian Putrayasa melaporkan ke Polsek Tejakula.
Berangkat dari laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Tejakula langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP di Pura Ponjok Batu, Tejakula. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV yang ada. Dari rekaman kamera CCTV, terlihat pelaku Made Sudarma. Selanjutnya, pada Rabu (8/2) pelaku Sudarma berhasil ditangkap ketika berada di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan.
Saat diinterogasi polisi, pelaku Sudarma mengaku melakukan perbuatannya tersebut bersama dengan seorang temannya yang bernama Komang Sudiarta. Tak lama berselang pelaku Sudiarta juga ditangkap di kediamannya.
Kapolsek Tejakula, AKP Gede Sudiana mengatakan, kedua pelaku ini memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
Untuk tugas pelaku Sudarma yakni, masuk melalui pintu samping Pura Ponjok Batu kemudian merusak gembok kotak sesari menggunakan alat tang besi. Pelaku Sudarma lalu menguras uang sesari.
Sedangkan pelaku Sudiarta bertugas mengantar pelaku ke Pura menggunakan sepeda motor. Pelaku Sudiarta juga berperan memantau situasi sekitar pura saat menunggu temannya beraksi. Setelah berhasil mengambil uang sesari, kedua pelaku cabut meninggalkan lokasi kejadian.
"Akibat kejadian tersebut, pihak pura menglmi kerugian sekitar Rp 5 juta. Pengempon Pura tidak mengetahui pasti jumlah uang yang diambil pelaku. Namun Pengempon Pura mesti melakukan upakara pembersihan akibat kejadian itu," ujarnya.
AKP Sudiana menyebutkan, pelaku Sudarma merupakan seorang residivis pencurian dan baru keluar dari penjara sekitar 1,5 bulan lalu. Dalam kasus sebelumnya, ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara. "Hasil pengambilan sesari, dipergunakan kedua pelaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari pelaku, saat kedua pelaku diamankan uang sesarinya tersebut sudah habis," pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini kedua pelaku yakni Sudarma dan Sudiarta ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Sudarma mengaku diajak oleh temannya, Sudiarta. Ia mengaku tak tahu menahu ada uang di dalam kotak sesari. Katanya, Sudiarta yang mengajak mencuri di Pura Ponjok Batu. "Saya diajak Sudiarta mencuri di Pura Ponjok Batu. Saya kenal dengan Sudiarta di tempat judi tajen," ungkap Sudarma. *mz
Kasus pembobolan kotak sesari milik Pura Ponjok Batu ini berawal dari pengempon pura bernama Kadek Putrayasa dan Nengah Widi, pada Kamis (22/12) lalu datang ke areal jeroan Pura Ponjok Batu, untuk mengambil uang sesari. Saat dicek ternyata gembok yang ada pada kotak sesari sudah tidak ada lagi. Begitu dicek, di dalam kotak sesari hanya tersisa uang tunai sebesar Rp 1.000.
Selanjutnya, Kadek Putrayasa dan Nengah Widi, langsung mengecek kamera CCTV yang ada. Dalam rekaman kamera CCTV itu, terlihat ada seseorang mengambil sesari dengan cara merusak gembok tempat sesari. Atas kejadian itu, kemudian Putrayasa melaporkan ke Polsek Tejakula.
Berangkat dari laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Tejakula langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP di Pura Ponjok Batu, Tejakula. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV yang ada. Dari rekaman kamera CCTV, terlihat pelaku Made Sudarma. Selanjutnya, pada Rabu (8/2) pelaku Sudarma berhasil ditangkap ketika berada di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan.
Saat diinterogasi polisi, pelaku Sudarma mengaku melakukan perbuatannya tersebut bersama dengan seorang temannya yang bernama Komang Sudiarta. Tak lama berselang pelaku Sudiarta juga ditangkap di kediamannya.
Kapolsek Tejakula, AKP Gede Sudiana mengatakan, kedua pelaku ini memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
Untuk tugas pelaku Sudarma yakni, masuk melalui pintu samping Pura Ponjok Batu kemudian merusak gembok kotak sesari menggunakan alat tang besi. Pelaku Sudarma lalu menguras uang sesari.
Sedangkan pelaku Sudiarta bertugas mengantar pelaku ke Pura menggunakan sepeda motor. Pelaku Sudiarta juga berperan memantau situasi sekitar pura saat menunggu temannya beraksi. Setelah berhasil mengambil uang sesari, kedua pelaku cabut meninggalkan lokasi kejadian.
"Akibat kejadian tersebut, pihak pura menglmi kerugian sekitar Rp 5 juta. Pengempon Pura tidak mengetahui pasti jumlah uang yang diambil pelaku. Namun Pengempon Pura mesti melakukan upakara pembersihan akibat kejadian itu," ujarnya.
AKP Sudiana menyebutkan, pelaku Sudarma merupakan seorang residivis pencurian dan baru keluar dari penjara sekitar 1,5 bulan lalu. Dalam kasus sebelumnya, ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara. "Hasil pengambilan sesari, dipergunakan kedua pelaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari pelaku, saat kedua pelaku diamankan uang sesarinya tersebut sudah habis," pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini kedua pelaku yakni Sudarma dan Sudiarta ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Sudarma mengaku diajak oleh temannya, Sudiarta. Ia mengaku tak tahu menahu ada uang di dalam kotak sesari. Katanya, Sudiarta yang mengajak mencuri di Pura Ponjok Batu. "Saya diajak Sudiarta mencuri di Pura Ponjok Batu. Saya kenal dengan Sudiarta di tempat judi tajen," ungkap Sudarma. *mz
Komentar