Petugas Gabungan 'Tutup' Operasional 4 Money Changer Tanpa Izin di Kutsel
MANGUPURA, NusaBali
Dalam beberapa hari belakangan ini, petugas gabungan dari Bank Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Trantib Kecamatan Kuta Selatan, kepala lingkungan, dan unsur lainnya melakukan operasi tempat usaha money changer yang ada di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Dalam operasi itu, petugas masih menemukan adanya 4 tempat usaha money changer yang belum memiliki izin. Alhasil, tempat usaha itu langsung ditutup sembari menunggu keluarnya izin resmi.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Kutsel I Kadek Agus Alit Juwita, menerangkan dalam beberapa hari belakangan ini pihaknya melakukan operasi di sejumlah titik yang disinyalir adanya tempat usaha money changer tak berizin. Operasi lintas instansi itu mulai dilakukan pada awal Februari 2023 sampai saat ini, dan didapati masih ada money changer belum berizin lengkap yang tetap buka.
“Sejak awal Februari lalu kami terus operasi. Jadi, kami menyusuri lokasi yang ada indikasi money changer yang beroperasi tanpa izin. Nah, pada 3 Februari sempat temukan 4 tempat usaha yang sedang beroperasi, langsung kita tutup dan amankan barang bukti ke kantor,” ucap Kadek Agus, Jumat (10/2).
Dalam sidak yang dilakukan selama ini, ada dua lokasi yang disasar seperti di Peminge dan Tanjung Benoa. Untuk di Peminge, ada 7 tempat usaha di sana, namun dalam keadaan tutup alias tidak beroperasi. Sementara, di Tanjung Benoa ada 4 yang beroperasi. Mirisnya, saat dilakukan pemeriksaan izin usaha, pemilik usaha tersebut tidak bisa menunjukkan izin resmi. Sehingga, langsung dilakukan penutupan. “Ada juga papan rate yang dipasang di bagian depan, ikut diamankan ke kantor. Di lokasi juga pada pemilik langsung diberikan edukasi oleh petugas dari BI untuk segera melakukan perizinan,” tegas Kadek Agus.
Camat Kutsel Ketut Gede Arta mengungkapkan langkah ini sebagai tindak lanjut atas kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat yang digelar di Kantor Kecamatan Kuta Selatan, belum lama ini. Sehingga, melihat situasi yang ada di lapangan menunjukkan kalau masih adanya pengusaha money changer yang beroperasi tanpa izin. Dia berharap, pengusaha melengkapi izin yang diperlukan. Ketika masih ada yang membangkang, tentu diambil tindakan tegas. Sebab hal ini sudah diatur dalam UU yang baru yakni UU No 4 Tahun 2023. “Kami akan terus lakukan patroli. Ini bagian dari upaya menjaga citra pariwisata kita. Bukan hanya di dua wilayah tersebut, namun ke depannya di seluruh wilayah Kecamatan Kuta Selatan,” kata Gede Arta. *dar
1
Komentar