Hasil Visum Kasus Pemuda Bunuh Pacar, Korban Tewas Karena Dicekik
‘Sementara terkait hamil, belum ada hasilnya. Hamil itu adalah sesuai dengan pengakuan tersangka yang merupakan pacar korban’
DENPASAR, NusaBali
Pihak Polsek Denpasar Barat mendalami penyidikan terhadap peristiwa tewasnya Ni Made DS, 16, di Jalan Gunung Batur, Gang Carik III Nomor 5, Banjar Penyaitan, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (7/3) lalu. Terbaru, korban dipastikan tewas karena dicekik oleh sang pacar Kadek J,18 yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut terbukti dari hasil visum yang diperoleh pihak kepolisian dari RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol IGA Made Ari Herawan dikonfirmasi, Sabtu (11/2) mengatakan, visum luar terhadap jenazah korban sudah keluar. Berdasarkan visum tersebut, disimpulkan korban meninggal akibat cekikan. "Sementara terkait hamil, belum ada hasilnya. Hamil itu adalah sesuai dengan pengakuan tersangka yang merupakan pacar korban,” ujar Kapolsek Ari Herawan.
Kapolsek Ari Herawan menjelaskan, pihak kepolisian sebetulnya sudah mengajukan permohonan untuk otopsi jenazah korban. Hal itu untuk memastikan penyebab kematian dan mengungkap soal hamil atau tidaknya korban. Tetapi dari pihak keluarga korban tidak mengizinkan otopsi. “Jadi, tidak dilakukan otopsi, melainkan berdasarkan visum luar saja,” ujar Kapolsek Ari Herawan.
Peristiwa penganiayaan berujung maut terhadap korban Ni Made DS terjadi di rumah tersangka di Jalan Gunung Batur, Gang Carik III Nomor 5, Banjar Penyaitan, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (7/3). Menurut pengakuan tersangka Kadek J, penganiayaan itu dilatarbelakangi karena rasa kesal terhadap korban yang terus minta menikah. Saat minta dinikahi, korban mengaku hamil tiga bulan.
Karena kesal, tersangka Kadek J menjerat leher korban menggunakan selendang dan mencekiknya hingga pingsan. Tersangka Kadek J kemudian memasukkan korban ke dalam gudang dengan posisi duduk. Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah kakak tersangka pulang kerja dan melihat korban terduduk di gudang dalam kondisi tak bernyawa.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat. Menerima laporan itu, aparat Polsek Denpasar Barat langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Polisi langsung menahan tersangka di lokasi TKP setelah mengaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *pol
Kapolsek Denpasar Barat Kompol IGA Made Ari Herawan dikonfirmasi, Sabtu (11/2) mengatakan, visum luar terhadap jenazah korban sudah keluar. Berdasarkan visum tersebut, disimpulkan korban meninggal akibat cekikan. "Sementara terkait hamil, belum ada hasilnya. Hamil itu adalah sesuai dengan pengakuan tersangka yang merupakan pacar korban,” ujar Kapolsek Ari Herawan.
Kapolsek Ari Herawan menjelaskan, pihak kepolisian sebetulnya sudah mengajukan permohonan untuk otopsi jenazah korban. Hal itu untuk memastikan penyebab kematian dan mengungkap soal hamil atau tidaknya korban. Tetapi dari pihak keluarga korban tidak mengizinkan otopsi. “Jadi, tidak dilakukan otopsi, melainkan berdasarkan visum luar saja,” ujar Kapolsek Ari Herawan.
Peristiwa penganiayaan berujung maut terhadap korban Ni Made DS terjadi di rumah tersangka di Jalan Gunung Batur, Gang Carik III Nomor 5, Banjar Penyaitan, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (7/3). Menurut pengakuan tersangka Kadek J, penganiayaan itu dilatarbelakangi karena rasa kesal terhadap korban yang terus minta menikah. Saat minta dinikahi, korban mengaku hamil tiga bulan.
Karena kesal, tersangka Kadek J menjerat leher korban menggunakan selendang dan mencekiknya hingga pingsan. Tersangka Kadek J kemudian memasukkan korban ke dalam gudang dengan posisi duduk. Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah kakak tersangka pulang kerja dan melihat korban terduduk di gudang dalam kondisi tak bernyawa.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat. Menerima laporan itu, aparat Polsek Denpasar Barat langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Polisi langsung menahan tersangka di lokasi TKP setelah mengaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *pol
Komentar