Tiga Pejabat Unud Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi SPI
DENPASAR, NusaBali.com - Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020-2021 di Universitas Udayana (Unud) memasuki babak baru. Penyidik Pidsus Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik sudah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud," terang Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto pada Minggu (12/2/2023).
Ketiga pejabat Unud yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing IKB, IMY dan dr NPS. Ketiga tersangka merupakan panitia penerimaan mahasiswa baru Unud tahun akademik 2020-2021.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut Luga.
"Hingga dengan ditetapkan tersangka, total penerimaan dari pungutan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa baru mencapai Rp 3,8 miliar. Angka ini berpotensi meningkat sejalan dengan penyidikan yang terus dilakukan penyidik," beber Luga.
Bahkan Luga mengisyaratkan masih akan ada lagi penetapan tersangka lainnya dalam kasus ini.
Kasus ini sendiri berawal dari adanya laporan terkait dugaan penyimpangan dalam Sumbangan Pengembangan Institusi yang dipungut dari mahasiswa baru Unud.
Setiap mahasiswa baru dipungut uang SPI mulai Rp 1 juta hingga Rp 150 juta.
Besarannya tergantung masing-masing prodi. Kabarnya, pungutan SPI paling besar ada di Fakultas Kedokteran.
SPI ini dimulai pada tahun akademik 2018-2019. Pungutan SPI ini sendiri sempat didemo ratusan mahasiswa yang menolak pungutan ini.
Apalagi tak ada transparansi dalam pengelolaan dana SPI ini. Namun Rektor Unud saat itu, Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi mengatakan jika pungutan tersebut sudah sesuai UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikti Nomor 39 Tahun 2017. *rez
1
Komentar