Wisnu Wijaya : APBD Gianyar 2017 Legal
APBD Gianyar tahun 2017 yang disebutkan terancam ilegal oleh Sekda Provinsi Bali ditanggapi Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Setda Gianyar, I Made Gede Wisnu Wijaya.
GIANYAR, NusaBali
Wisnu Wijaya mengaku sebagai petugas yang menandatangani APBD Gianyar tahun 2017, menggantikan tugas Sekda Gianyar non aktif Ida Bagus Gaga Adi Saputra.
Ia mengatakan APBD Kabupaten Gianyar 2017 sudah melewati verifikasi Pemprov Bali. “Tidak ada masalah. Pihak Provinsi Bali sendiri telah memverifikasi APBD 2017 tersebut,” tegas Wisnu Wijaya melalui siaran persnya kepada NusaBali, Kamsi (1/6).
Lanjut Wisnu Wijaya, setelah lolos verifikasi di Provinsi Bali dan sebelum APBD Gianyar tahun 2017 diundangkan, Pemkab Gianyar sudah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihak Kemendagri menyarankan menunjuk petugas pengundangan sementara dalam rangka memperlancar pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan petunjuk dari Kemendagri, maka Bupati Gianyar menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800/1913/BKD tertanggal 30 Desember 2016 tentang Penugasan Penandatanganan Pengundangan Peraturan Daerah Dalam Lembaran Daerah dan Pengundangan Peraturan Kepala Daerah Dalam Berita Daerah di Lingkungan Pemkab Gianyar.
SK Bupati Gianyar tersebut diterbitkan dengan pertimbangan menghindari stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum. “Jadi SK ini diterbitkan untuk menghindari terjadinya kemacetan pelayanan publik,” tegas Wisnu Wijaya. SK Bupati Gianyar ini, jelas dia, bersifat sementara, sampai penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Gianyar disetujui oleh Gubernur Bali.
Dengan adanya SK Penugasan Penandatanganan Pengundangan Peraturan Daerah ini, Wisnu Wijaya menampik jika APBD 2017 Kabupaten Gianyar disebut ilegal.
Sebelumnya, kisruh jabatan Sekda Kabupaten Gianyar pasca dinonaktifkannya IB Gaga Adi Saputra oleh Bupati AA Gde Agung Bharata, berdampak ke mana-mana. Bahkan, APBD Gianyar terancam ilegal (tidak punya kekuatan hukum), lantaran terjadi kekosongan jabatan Sekda Gianyar. Ancaman label ilegal APBD Gianyar ini disampaikan Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, di Kantor Gubernur Niti Mandala Denpasar, Selasa (30/5). Tjok Pemayun menyebutkan, Perda APBD Gianyar yang dibahas tanpa pengundangan oleh Sekda, melanggar ketentuan hukum. *lsa
Komentar