Penyidik Ungkap Modus 'Pungli' SPI Unud
Unud Belum Tanggapi Tiga Pejabatnya Jadi Tersangka
DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap modus praktik ‘pungli’ dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud).
Disebutkan jika tiga tersangka, yaitu IKB, IMY, dan NPS diduga memungut dana SPI kepada sekitar 300 mahasiswa baru Unud tanpa dasar. Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto menjelaskan dalam aturan, SPI hanya dikenakan kepada beberapa fakultas favorit yang memang banyak peminatnya. Salah satunya, yaitu Fakultas Kedokteran. Sementara fakultas yang peminatnya sedikit, tidak dikenakan SPI. Namun faktanya, selama penerimaan mahasiswa baru Unud tahun akademik 2018-2019 hingga 2022-2023 ketiga tersangka yang merupakan panitia memungut dana SPI kepada sekitar 300-an mahasiswa di fakultas yang sepi peminat yang seharusnya tidak dipungut SPI. “Ini yang kami sebut pemungutan SPI tanpa dasar,” terang jaksa yang sebentar lagi akan pindah tugas ke Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan dokumen yang dilakukan, ada penerimaan tak berdasar di beberapa fakultas dengan nilai mencapai Rp 3,8 miliar. “Rata-rata dikenakan SPI Rp 10 juta per mahasiswa. Total selama tahun akademik 2018-2023 sudah ada 300 mahasiswa lebih yang dikenakan SPI tak berdasar ini,” lanjut mantan Kacabjari Nusa Penida ini.
Ketiga tersangka dalam memuluskan perbuatannya dengan menyalahgunakan kewenangannya. Diketahui, ketiganya adalah bagian IT dalam penerimaan mahasiswa baru dan bukan pemegang kebijakan dalam hal keuangan. Berdasarkan fakta inilah ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Pasal ini terkait dengan pungutan liar (pungli),” sambungnya.
Ditanya terkait aliran dana SPI ini, Luga enggan berkomentar. Luga enggan berkomentar dengan alasan bisa mengganggu penyidikan yang berjalan. “Tapi untuk pemeriksaan Rektor sudah sempat diperiksa saat tahap penyidikan beberapa waktu lalu,” terangnya. Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud sebagai tersangka. Ketiga pejabat Unud yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing IKB, IMY, dan NPS. Ketiga tersangka merupakan panitia penerimaan mahasiswa baru Unud tahun akademik 2018-2019 hingga 2022-2023.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana dan patut diduga ikut berperan sehingga terjadinya pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa. Dijelaskan, penyidikan dugaan korupsi di kampus negeri terbesar di Bali ini dimulai pada 24 Oktober 2022 lalu. Diawali dari penggeledahan di kampus Unud di Jimbaran dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap 45 saksi dari Unud dan beberapa saksi ahli.
Sementara terkait penetapan tersangka terhadap tiga pejabat Unud ini hingga, Senin kemarin belum ada pernyataan resmi pihak Unud menanggapi hal tersebut. Juru Bicara Rektor Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi SS MHum PhD yang dikonfirmasi via chat Whatsapp hanya menjawab singkat bahwa pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi, sehingga belum bisa berkomentar. “Mohon maaf kami belum mendapat pemberitahuan resmi, jadi belum bisa berkomentar. Terimakasih atas atensinya,” ujar Senja Pratiwi singkat. *rez, cr78
Komentar