Polres Jembrana akan Buat Patung Makepung dari Knalpot Brong Sitaan
NEGARA, NusaBali
Satlantas Polres Jembrana menggencarkan razia penggunaan knalpot brong pada motor yang mengganggu masyarakat.
Hasilnya ada 35 knalpot brong yang disita. Rencananya, puluhan knalpot ini akan digunakan untuk membuat patung ‘Makepung’. Kasatlantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra menjelaskan razia knalpot brong berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu suara kencang memekakkan telinga. "Jika terus kami dapati pengendara dengan knalpot brong ini, patung makepung berbahan knalpot akan segera kami buat. Dari 7 hari operasi sudah 35 knalpot berhasil disita," jelas Aan dikonfirmasi Minggu (12/2) seperti dilansir detikBali.
Dirinya juga menambahkan razia knalpot brong ini dilakukan untuk kenyamanan seluruh pengguna jalan. Pengguna knalpot langsung ditindak di jalan untuk memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya. "Pembinaan terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar persyaratan teknis dan laik jalan yang dengan sengaja menggunakan knalpot brong dengan melanggar pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)," papar Aan.
Dia juga menjelaskan saat ini tidak menilang pelanggar lalu lintas. Mereka hanya diberikan blangko teguran. "Karena tilang sementara belum bisa dengan dasar UU yang ada. Kami buat berita acara penyerahan barang (knalpot) dari pelanggar ke polisi dan surat pernyataan tidak mengulangi lagi," papar Aan.
Selama Operasi Keselamatan Agung 2023 Satlantas Polres Jembrana sudah menindak dua ribu pelanggar lebih. "Untuk tilang ELectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile akan kembali dioperasikan mulai Rabu 15 Februari 2023 namun back office dan front office di Polda Bali, dan tiang ETLE targetnya bulan April 2023," tandas Aan. *
Komentar