Dijebak Cewek MiChat, Uang di ATM Dikuras
DENPASAR, NusaBali.com - Pasangan kekasih Romy Eka Putra Prasetya, 22, dan Berto Simorangkir alias Indri, 25, melakukan perampokan terhadap SR, 32. Aksi perampokan itu juga dibantu oleh seorang anak di bawah umur berinisial LO, 15.
Ketiganya berhasil menguras habis secara paksa uang korban di ATM sebanyak Rp 2 juta. Perampokan itu terjadi sebuah kos elite di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan, Jumat (10/2/2023) pukul 02.22 Wita.
Skenario perampokan yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini terbilang unik. Skenarionya, tersangka Indri menawarkan jasa layanan seksual melalui aplikasi MiChat.
Pada saat itu, SR memesan Indri lewat MiChat dengan tarif Rp 500.000. Keduanya pun bersepakat bertemu di TKP.
Sebelum berhubungan badan, korban terlebih dahulu dipijat. Pada saat itu korban tak merasa curiga kalau dirinya sedang dijebak untuk dirampok. Belum sempat berhubungan badan, tiba-tiba pintu kamar digedor.
Setelah dibuka, Romy didampingi LO berteriak dan mengaku sebagai suami dari tersangka Indri. Romy mengancam menghajar korban. Lalu pria kelahiran 15 Februari 2000 itu melancarkan aksinya meminta uang.
Merasa keselamatannya terancam, korban tak berani melawan dan berusaha menuruti permintaan tersangka Romy. Korban SR diajak paksa ke mesin ATM untuk menguras semua isi rekeningnya sebanyak Rp 2 juta.
Uang sebanyak itu diambil dua kali pada mesin ATM yang sama di sekitar lokasi TKP. Tak terima dengan kejadian itu, korban lapor ke Polsek Denpasar Selatan.
Menerima laporan itu, aparat Polsek Denpasar Selatan mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian atau Minggu (12/2/2023) para tersangka berhasil ditangkap.
Tersangka Romy dan Indri ditangkap di tempat tinggal mereka di Jalan Dr Goris Gang Tehnik, Desa Dangin Puri Kecamatan Denpasar Timur.
Kepada polisi keduanya mengaku melakukan kejahatan itu untuk beli susu anak. Sementara tersangka LO ditangkap di Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.
"Para tersangka kini sedang dalam proses di Polsek Denpasar Selatan. Tersangka Romy dan Indri disangkakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun. Sementara tersangka LO diproses sesuai dengan peradilan anak," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (14/2/2023). *pol
Komentar