Dugaan Korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pilkada Badung 2020, Pejabat KPU Badung Ditetapkan Tersangka
MANGUPURA, NusaBali
Penyelenggaraan Pilkada Badung 2020 ternyata menyisakan permasalahan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan salah seorang pejabat KPU Badung berinisial IGNW sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung, Senin (13/2).
Plh Kasi Intelijen Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan dalam siaran pers, Selasa (14/2) mengungkapkan penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama kurang lebih satu bulan. Penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023. Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi.
“Pada proses penyidikan telah diperiksa 10 orang saksi baik dari pihak KPU Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan Pilkada Badung tahun 2020. Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan, tim penyidik Kejari Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran Pilkada Badung 2020,” ujar Nyoman Triarta.
Dia menambahkan, dari hasil penyidikan terhadap kasus ini, KPU Badung telah menerima dana hibah dari Pemkab Badung dalam menyelenggarakan kegiatan Pilkada Badung 2020. Dijelaskan, dalam 6 kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terkait pemanfaatan dana hibah Pemilu tahun 2020, KPU Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK, yakni tersangka IGNW.
“Namun atas 6 SPK tersebut, KPU Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga, bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan,” jelasnya. Selanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Badung dalam kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK, yakni melakukan penunjukan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan.
“Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka Pilkada Badung tahun 2020. Terhadap kasus ini tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta yang dikonfirmasi atas kasus ini masih enggan berkomentar. Pria yang akrab disapa Kayun ini mengaku masih akan berkoordinasi di internal KPU Badung. “Kami koordinasi internal dulu, karena informasi ini baru saya terima,” ujarnya singkat. Namun demikian, kata Kayun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwenang dan mengikuti segala prosesnya. “Biar nanti dari pihak kejaksaan saja, kita ikuti proses dan prosedurnya saja,” pungkasnya. *ind
1
Komentar