Alasan untuk Beli Susu Anak, Pasangan Kekasih Nekat Lakukan Aksi Perampokan
Modus Baru, Korban Dijebak Lewat Aplikasi MiChat
Belum sempat berhubungan badan, tiba-tiba pintu kamar digedor, setelah pintu dibuka masuklah tersangka, aksi perampokan itu pun terjadi dengan didahului pengancaman.
DENPASAR, NusaBali
Pasangan kekasih Romy Eka Putra Prasetya,22, dan Berto Simorangkir alias Indri,25, melakukan perampokan terhadap Sriaji,32. Aksi perampokan ini juga dibantu oleh seorang anak di bawah umur berinisial LO,15. Perampokan terjadi di sebuah kos elite di Jalan Sidakarya, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Jumat (10/2) dinihari lalu pukul 02.22 Wita. Ketiganya berhasil menguras habis secara paksa uang korban di ATM sebanyak Rp 2 juta.
Skenario perampokan yang diotaki tersangka Romy ini terbilang unik. Tersangka Indri menawarkan jasa seksual melalui aplikasi MiChat. Pada saat itu, Sriaji memesan Indri lewat MiChat dengan tarif Rp 500.000. Keduanya janji bertemu di lokasi TKP. Rencananya, sebelum berhubungan badan, korban terlebih dahulu dipijat. Pada saat itu korban tak merasa curiga kalau dirinya sedang dijebak untuk dirampok.
Belum sempat berhubungan badan, tiba-tiba pintu kamar digedor. Setelah dibuka masuklah tersangka Romy di susul oleh tersangka LO. Sambil berteriak dan mengaku sebagai suami dari tersangka Indri, Romy memukul dan mengancam menghajar korban secara sadis. Lalu pria kelahiran 15 Februari 2000 itu melancarkan aksinya meminta uang.
Merasa keselamatannya terancam, korban tak berani melawan dan berusaha menuruti permintaan tersangka Romy. Korban Sriaji diajak paksa ke mesin ATM untuk menguras semua isi rekeningnya sebanyak Rp 2 juta. Uang sebanyak itu diambil dua kali pada mesin ATM yang sama di sekitar lokasi TKP. Tak terima dengan kejadian itu, korban kemudian lapor ke Polsek Denpasar Selatan.
Menerima laporan itu, aparat Polsek Denpasar Selatan mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian atau Minggu (12/2) para tersangka berhasil ditangkap. Tersangka Romy dan Indri ditangkap di tempat tinggal mereka di Jalan Dr Goris Gang Tehnik III Nomor 17, Desa Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur. Sementara tersangka LO ditangkap di Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.
"Para tersangka kini sedang dalam proses di Polsek Denpasar Selatan. Tersangka Romy dan Indri di disangkakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun. Sementara tersangka LO diproses sesuai dengan peradilan anak," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (14/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saat ketiganya ditahan di Polsek Denpasar Selatan terungkap kalau aksi seperti ini sudah pernah dilakukan sebanyak tiga kali sebelumnya. Semuanya dilakukan di TKP yang sama. Tiga kali beraksi sebelumnya mereka berhasil mendapatkan uang masing-masing Rp 300.000. Uang itu digunakan untuk beli susu anak mereka dan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka Romy dan Indri ini belum menikah, tetapi sudah punya anak berusia 1 tahun. Tersangka Romy bekerja sebagai tukang bangunan. Sementara tersangka Indri swasta. Selain itu tersangka Romy ini sudah kali kedua ditangkap Polisi. Tahun 2019 dia ditangkap karena kasus narkoba," beber Kapolresta yang kemarin didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Permana.
Sementara tersangka Romy mengaku perampokan itu berawal dari idenya sendiri. Aplikasi MiChat dioperasikan langsung oleh pacarnya. Pada akun MiChat itu tersangka Berto Simorangkir bernama Indri. Keduanya berpacaran sekitar 2 tahun. "Kejahatan ini berawal dari ide saya sendiri. Saya mohon maaf dan saya kapok," tutur tersangka Romy kepada wartawan di sela kegiatan jumpa pers kemarin. *pol
Skenario perampokan yang diotaki tersangka Romy ini terbilang unik. Tersangka Indri menawarkan jasa seksual melalui aplikasi MiChat. Pada saat itu, Sriaji memesan Indri lewat MiChat dengan tarif Rp 500.000. Keduanya janji bertemu di lokasi TKP. Rencananya, sebelum berhubungan badan, korban terlebih dahulu dipijat. Pada saat itu korban tak merasa curiga kalau dirinya sedang dijebak untuk dirampok.
Belum sempat berhubungan badan, tiba-tiba pintu kamar digedor. Setelah dibuka masuklah tersangka Romy di susul oleh tersangka LO. Sambil berteriak dan mengaku sebagai suami dari tersangka Indri, Romy memukul dan mengancam menghajar korban secara sadis. Lalu pria kelahiran 15 Februari 2000 itu melancarkan aksinya meminta uang.
Merasa keselamatannya terancam, korban tak berani melawan dan berusaha menuruti permintaan tersangka Romy. Korban Sriaji diajak paksa ke mesin ATM untuk menguras semua isi rekeningnya sebanyak Rp 2 juta. Uang sebanyak itu diambil dua kali pada mesin ATM yang sama di sekitar lokasi TKP. Tak terima dengan kejadian itu, korban kemudian lapor ke Polsek Denpasar Selatan.
Menerima laporan itu, aparat Polsek Denpasar Selatan mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian atau Minggu (12/2) para tersangka berhasil ditangkap. Tersangka Romy dan Indri ditangkap di tempat tinggal mereka di Jalan Dr Goris Gang Tehnik III Nomor 17, Desa Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur. Sementara tersangka LO ditangkap di Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.
"Para tersangka kini sedang dalam proses di Polsek Denpasar Selatan. Tersangka Romy dan Indri di disangkakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun. Sementara tersangka LO diproses sesuai dengan peradilan anak," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (14/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saat ketiganya ditahan di Polsek Denpasar Selatan terungkap kalau aksi seperti ini sudah pernah dilakukan sebanyak tiga kali sebelumnya. Semuanya dilakukan di TKP yang sama. Tiga kali beraksi sebelumnya mereka berhasil mendapatkan uang masing-masing Rp 300.000. Uang itu digunakan untuk beli susu anak mereka dan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka Romy dan Indri ini belum menikah, tetapi sudah punya anak berusia 1 tahun. Tersangka Romy bekerja sebagai tukang bangunan. Sementara tersangka Indri swasta. Selain itu tersangka Romy ini sudah kali kedua ditangkap Polisi. Tahun 2019 dia ditangkap karena kasus narkoba," beber Kapolresta yang kemarin didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Permana.
Sementara tersangka Romy mengaku perampokan itu berawal dari idenya sendiri. Aplikasi MiChat dioperasikan langsung oleh pacarnya. Pada akun MiChat itu tersangka Berto Simorangkir bernama Indri. Keduanya berpacaran sekitar 2 tahun. "Kejahatan ini berawal dari ide saya sendiri. Saya mohon maaf dan saya kapok," tutur tersangka Romy kepada wartawan di sela kegiatan jumpa pers kemarin. *pol
Komentar