Bawa 750 Liter Tuak, Pedagang Diamankan
Satuan Resnarkoba Polres Gianyar menyita 750 liter miras jenis ‘Tuak’ milik I Made Darmayasa,25, di Jalan Patih Jelantik, Kecamatan/Kabupaten Gianyar pada, Rabu (31/5) pukul 17.00 Wita.
GIANYAR, NusaBali
Temuan ratusan liter tuak yang tersimpan dalam 25 jerigen itu berhasil diamankan saat Satresnarkoba melakukan lidik.
Made Darmayasa yang asal Banjar Geriana Kangin, Desa Duda Kaja, Kecamatan Selat, Karangasem ini kedapatan membawa miras jenis tuak ini untuk dijual kembali. Made Darmayasa membawa sebanyak 25 jerigen tuak yang masing-masing berisi 30 liter tuak dengan total sekitar 750 liter. Hanya saja Made Darmayasa tidak mengantongi SIUP Minuman Beralkohol maupun ijin tempat penjualan minuman beralkohol.
“Di jalan kami tepikan pengendara yang membawa puluhan jerigen tuak ini. Ternyata setelah dicek, yang bersangkutan tidak dapat menujukkan SIUP-Minuman Beralkohol maupun ijin tempat penjualan minuman beralkohol. Untuk itu tuak ini disita,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharma Natha SH MH, Kamis (1/6) kemarin.
Ditambahkan AKP Dharma Natha, pembawa miras jenis tuak ini melanggar Perda nomor 13 Tahun 2012 pasal 27 ayat (1). “Petugas kami sudah mengamankan barang bukti dan tersangka guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. *nvi
Komentar