Satpol PP Tutup Penambangan Paras
Ada tiga pemilik usaha penambangan. Mereka warga setempat. Dari tiga pemilik itu, ada seorang pemilik masih menambang.
BANGLI, NusaBali
Tim Satpol PP Bangli menutup aktivitas penambangan batu padas (paras) di Banjar Buungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli, Selasa (14/2). Penutupan ini menyusul ada laporan atau pengaduan masyarakat kepada pemerintah.
Penambangan tersebut belum mengantongi izin. Kepala Satpol PP Bangli I Dewa Agung Suryadarma menjelaskan pengaduan dimaksud melalui layanan ‘Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru’. Materinya, penambangan batu padas di Banjar Buungan, tepatnya Tukad Sangsang. Terkait pengaduan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli memperingatkan para penambang.
Pihak DLH meminta para penambang membersihkan aliran sungai dari sisa penambangan batu padas. Mereka juga diminta menanam pohon untuk perlindungan jurang dan menata jurang dengan teras sering. Selama pembersihan tersebut, para penambangan dilarang menambang batu padas.
Saat turun ke lokasi, Tim Satpol PP masih mendapati aktivitas penambangan di lokasi tersebut. "Ada tiga pemilik usaha penambangan. Mereka warga setempat. Dari tiga pemilik itu, ada seorang pemilik masih menambang," jelasnya.
Agung Suryadarma mengatakan seluruh aktivitas penambangan belum mengantongi izin. Maka itu pihaknya melakukan penutupan kegiatan tambang. "Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, bahwa kegiatan pertambangan harus memiliki izin usaha pertambangan," ungkapnya.
Ditegaskan, selama belum berizin maka seluruh aktivitas penambangam batu padas ditutup. Guna memastikan tidak ada yang beraktivitas, pihaknya akan mengawasi lokasi tersebut. "Selama belum ada izin, maka dilarang ada penambangan. Kami ingatkan agar izin di urus dulu," kata pejabat asal Kecamatan Susut, Bangli ini.
Jika kembali ditemukan kegiatan penambangan batu padas, jelasnya, maka pelaku akan diproses lebih lanjut. *esa
Penambangan tersebut belum mengantongi izin. Kepala Satpol PP Bangli I Dewa Agung Suryadarma menjelaskan pengaduan dimaksud melalui layanan ‘Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru’. Materinya, penambangan batu padas di Banjar Buungan, tepatnya Tukad Sangsang. Terkait pengaduan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli memperingatkan para penambang.
Pihak DLH meminta para penambang membersihkan aliran sungai dari sisa penambangan batu padas. Mereka juga diminta menanam pohon untuk perlindungan jurang dan menata jurang dengan teras sering. Selama pembersihan tersebut, para penambangan dilarang menambang batu padas.
Saat turun ke lokasi, Tim Satpol PP masih mendapati aktivitas penambangan di lokasi tersebut. "Ada tiga pemilik usaha penambangan. Mereka warga setempat. Dari tiga pemilik itu, ada seorang pemilik masih menambang," jelasnya.
Agung Suryadarma mengatakan seluruh aktivitas penambangan belum mengantongi izin. Maka itu pihaknya melakukan penutupan kegiatan tambang. "Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor : 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, bahwa kegiatan pertambangan harus memiliki izin usaha pertambangan," ungkapnya.
Ditegaskan, selama belum berizin maka seluruh aktivitas penambangam batu padas ditutup. Guna memastikan tidak ada yang beraktivitas, pihaknya akan mengawasi lokasi tersebut. "Selama belum ada izin, maka dilarang ada penambangan. Kami ingatkan agar izin di urus dulu," kata pejabat asal Kecamatan Susut, Bangli ini.
Jika kembali ditemukan kegiatan penambangan batu padas, jelasnya, maka pelaku akan diproses lebih lanjut. *esa
1
Komentar