Ibu Kandung yang Rantai Anaknya Dituntut Ringan
TABANAN, NusaBali
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menuntut ringan dua terdakwa kasus kekerasan anak, Ditha Widyastuti dan pacarnya, I Made Sulendra Suryatmaja.
Ditha Widyastuti yang melakukan kekerasan dengan merantai kedua anak kandungnya dituntut dengan hukuman 5 bulan penjara. Sementara pacarnya, I Made Sulendra Suryatmaja, dituntut dengan hukuman 4 bulan penjara.
Dalam tuntutan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Koordinator JPU dalam perkara ini, Anak Agung Gede Hendrawan membenarkan jaksa menuntut ringan kedua terdakwa kekerasan terhadap anak itu. Tuntutan itu telah disampaikan dalam persidangan beberapa waktu lalu. "Tuntutan ini kami dasari pada fakta-fakta persidangan, kondisi psikologi anak, dan masukan dari Kementerian Sosial melalui Balai Mahatmiya," jelas Anak Agung Gede Hendrawan, Rabu (15/2) dilansir detikBali.
Ia menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Balai Mahatmiya, kedua anak yang menjadi korban dalam perkara ini menunjukkan kecenderungan sulit untuk pisah dari ibunya. Belum lagi, dari hasil pemeriksaan psikologi, anak sulung Ditha Widyastuti yang dirantai dalam perkara ini memiliki gangguan attention deficit hyperactivity disorder (ADHD) dan memerlukan terapi lanjutan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Mahatmiya perwakilan Kemensos diperoleh fakta bahwa anak pertama menderita beberapa gangguan psikologi dan harus minum obat penenang. Anak itu hiperaktif," ungkapnya.
Atas dasar itu, sambung Anak Agung Gede Hendra, jaksa memikirkan kelangsungan hidup kedua anak Ditha Widyastuti. "Bagaimana kedua anak itu ke depannya ketika dipisahkan dari ibunya. Di sisi lain anak yang pertama, yang usia 6 tahun, itu perlu pengobatan lebih lanjut," sambungnya.
Sementara untuk tuntutan ringan terhadap I Made Sulendra Suryatmaja didasari perannya yang hanya menyediakan rantai di rumahnya sekaligus lokasi kejadian dalam perkara ini. Tidak sampai melakukan kekerasan langsung kepada kedua korban.
"Namun keputusan tetap kami serahkan kepada majelis hakim. Bagaimana hakim menilai unsur-unsur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pada perkara ini. Kepentingan besar kami hanya kelangsungan dari anak-anak itu. Bukan sekadar memenjarakan orang," tegasnya.
Sesuai rencana, jadwal persidangan perkara kekerasan anak dengan terdakwa Ditha Widyastuti dan I Made Sulendra Suryatmaja akan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Kamis (23/2). *
1
Komentar