nusabali

Garong Spesialis Rumah Kosong Di-juk

  • www.nusabali.com-garong-spesialis-rumah-kosong-di-juk

Aksi menyatroni rumah kosong sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2022. Sembilan tahun lalu pelaku juga pernah melakukan pencurian saat masih di bawah umur.

SINGARAJA, NusaBali

Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian bernama Kadek Darmayasa 21, warga Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng. Darmayasa dijebloskan ke penjara gara-gara diduga melakukan pencurian di sejumlah rumah desa setempat. Tidak tanggung-tanggung, ada tujuh rumah yang dibobol.

Kapolsek Seririt Kompol Made Suwandra menyebutkan, Darmayasa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Seririt. "Tersangka kami sangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya dalam rilis kasus di  Mapolres Buleleng, Rabu (15/2).

Kompol Made Suwandra menjelaskan, aksi pencurian itu diduga dilakukan tersangka dengan menjebol rumah korbannya menggunakan sebilah pisau. Pisau itu digunakan untuk mencungkil jendela maupun pintu rumah korban. Aksi pencurian itu, dilakukan pada malam hari saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Kompol Suwandra mengatakan, tersangka Darmayasa ditangkap berawal dari laporan warga desa setempat bernama Luh Eviani, 19, yang mengaku telah kehilangan ponsel, di kamar tidur rumahnya, pada Minggu (5/2). Dari laporan tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan menghimpun keterangan saksi-saksi di lokasi.

Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada tersangka Darmayasa yang kemudian ditangkap di rumahnya, pada Rabu (8/2). Ia menyebutkan, saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Selain melakukan pencurian di rumah korban, tersangka juga mengakui melakukan pencurian di 6 rumah dan warung warga lainnya.

Dalam melakukan aksinya tersangka menyasar ponsel, gas LPG, hingga pakaian. "Aksi pencurian ini sudah dilakukan sejak Oktober 2022 lalu. Karena sebelumnya pencurian kecil-kecil, jadi laporannya pengaduan masyarakat. Hasil curiannya dijual tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Kompol Suwandra.

Kata Kompol Suwandra, pada tahun 2014 lalu tersangka juga sempat tersandung kasus pencurian. Namun, saat itu tersangka masih di bawah umur sehingga tak ditahan. Kini tersangka ditahan dan polisi tengah mengembangkan kasus tersebut. "Tersangka melakukan aksinya sendiri, kami masih kembangkan," tukasnya.

Sementara itu, tersangka Darmayasa mengaku melakukan aksinya untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Ia berdalih mencuri karena tak memiliki pekerjaan. "Ini untuk makan, sama main biliar. Dulu sempat kerja proyek, sekarang sudah tidak bekerja," ujar Darmayasa. *mz

Komentar