Perumda Bangli akan Naikkan Tarif Air
Nanti, tarif Rp 3.700/M3 untuk warga yang menggunakan listrik 450 watt. Tarif Rp 5.672/M3 warga memakai listrik di atas 450 watt - 1.300 watt.
BANGLI, NusaBali
Tarif air yang diberlakukan Perumda Air Minum Tirta Danu Arta, Bangli, masih rendah hingga menjadi temuan BPKP. Karena Perumda ini menaikkan tarif terakhir pada tahun 2017. Oleh karena itu, tarif air tersebut perlu penyesuaian alias dinaikkan.
Hal tersebut diungkapkan Kabag Ekonomi Setda Bangli Dwi Wahyuni, Rabu (15/2). Dia menjelaskan, penyesuaian tarif air harus dilakukan setiap tahun. Namun di Bangli lebih dari 5 tahun belum ada kenaikan tarif air ini. Tarif air Perumda diatur melalui Permendagri Nomor : 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor : 71 Tahun 2016 tentang Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. ‘’Selain itu, Gubernur Bali mengeluarkan keputusan tentang tarif batas bawah dan tarif atas air minum kabupaten/kota se Bali tahun 2022," jelasnya.
Mengacu pada Keputusan Gubernur Bali Nomor : 826C/01-C/HK/2021 tentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Atas Air Minum Kabupaten/Kota se Bali Tahun 2022, tarif air di Bangli masih di bawah batas tarif bawah. Untuk penyesuaian tarif air di Bangli, pihaknya telah mengkaji dan ada beberapa kelompok yakni tarif rendah, tarif dasar, tarif penuh, dan tarif kesepakatan.
Dwi Wahyuni mengatakan tarif rendah diberlakukan untuk warga kurang mampu. Sehingga nantinya dalam penerapan akan menggunakan data dari Dinas Sosial Bangli. Tarif rendah merupakan tarif yang disubsidi. Sedangkan tarif dasar adalah tarif yang tidak memberikan keuntungan atau merugikan perusahan.
Tarif penuh yakni tarif yang memuat keuntungan dengan asumsi sekitar 10 persen dari total aktivitas. Berikutnya, tarif kesepakatan adalah tarif yang berlaku berdasarkan kesepakatan yang besarnya minimal sama dengan tarif penuh.
Jelasnya, rancangan tarif rendah dibagi menjadi dua, yakni Rp 3.700/ M3 (meter kubik) dan Rp 5.672/M3, tarif dasar Rp 7.089/M3, tarif penuh Rp 11.128/M3. Tarik rendah dibagi menjadi dua kelompok dengan kriteria berbeda. Dicontohkan, nanti tarif Rp 3.700/M3 untuk warga yang menggunakan listrik 450 watt. Tarif Rp 5.672/M3 warga memakai listrik di atas 450 watt - 1.300 watt.
Penyesuaian tarif ini diawali harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali dan Biro Hukum Provinsi Bali. "Saat ini, penyesuaian tarif sedang proses penandatanganan Bupati," ujarnya.
Setelah tarif ditetapkan, akan dilakukan sosialisasi oleh Perumda Tirta Danu Arta. Diperkirakan, Maret 2023 mulai sosialisasi. Sementara itu, tarif air berlaku saat ini untuk rumah tangga Rp 3.700/M3, niaga kecil Rp 7.123/M3, niaga besar Rp 10.175/M3, industri kecil Rp 11. 210/M3, dan industri besar Rp 16.280/M3. *esa.
Hal tersebut diungkapkan Kabag Ekonomi Setda Bangli Dwi Wahyuni, Rabu (15/2). Dia menjelaskan, penyesuaian tarif air harus dilakukan setiap tahun. Namun di Bangli lebih dari 5 tahun belum ada kenaikan tarif air ini. Tarif air Perumda diatur melalui Permendagri Nomor : 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor : 71 Tahun 2016 tentang Penghitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. ‘’Selain itu, Gubernur Bali mengeluarkan keputusan tentang tarif batas bawah dan tarif atas air minum kabupaten/kota se Bali tahun 2022," jelasnya.
Mengacu pada Keputusan Gubernur Bali Nomor : 826C/01-C/HK/2021 tentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Atas Air Minum Kabupaten/Kota se Bali Tahun 2022, tarif air di Bangli masih di bawah batas tarif bawah. Untuk penyesuaian tarif air di Bangli, pihaknya telah mengkaji dan ada beberapa kelompok yakni tarif rendah, tarif dasar, tarif penuh, dan tarif kesepakatan.
Dwi Wahyuni mengatakan tarif rendah diberlakukan untuk warga kurang mampu. Sehingga nantinya dalam penerapan akan menggunakan data dari Dinas Sosial Bangli. Tarif rendah merupakan tarif yang disubsidi. Sedangkan tarif dasar adalah tarif yang tidak memberikan keuntungan atau merugikan perusahan.
Tarif penuh yakni tarif yang memuat keuntungan dengan asumsi sekitar 10 persen dari total aktivitas. Berikutnya, tarif kesepakatan adalah tarif yang berlaku berdasarkan kesepakatan yang besarnya minimal sama dengan tarif penuh.
Jelasnya, rancangan tarif rendah dibagi menjadi dua, yakni Rp 3.700/ M3 (meter kubik) dan Rp 5.672/M3, tarif dasar Rp 7.089/M3, tarif penuh Rp 11.128/M3. Tarik rendah dibagi menjadi dua kelompok dengan kriteria berbeda. Dicontohkan, nanti tarif Rp 3.700/M3 untuk warga yang menggunakan listrik 450 watt. Tarif Rp 5.672/M3 warga memakai listrik di atas 450 watt - 1.300 watt.
Penyesuaian tarif ini diawali harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali dan Biro Hukum Provinsi Bali. "Saat ini, penyesuaian tarif sedang proses penandatanganan Bupati," ujarnya.
Setelah tarif ditetapkan, akan dilakukan sosialisasi oleh Perumda Tirta Danu Arta. Diperkirakan, Maret 2023 mulai sosialisasi. Sementara itu, tarif air berlaku saat ini untuk rumah tangga Rp 3.700/M3, niaga kecil Rp 7.123/M3, niaga besar Rp 10.175/M3, industri kecil Rp 11. 210/M3, dan industri besar Rp 16.280/M3. *esa.
1
Komentar