Sidang Putusan Winasa Ditunda
JPU menuntut Winasa dipenjara 7 tahun, denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 797 juta.
DENPASAR, NusaBali
Sidang kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) Jembrana dengan terdakwa mantan Bupati Jembrana, Prof Dr drg I Gede Winasa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (2/6) yang mengangendakan putusan terpaksa ditunda. Penundaan dikarenakan penyakit jantung yang diderita Winasa kambuh.
Kuasa hukum Winasa, Simon Nahak dkk ditemui di Pengadilan Tipikor Denpasar mengatakan, sidang putusan harus ditunda sebab terdakwa tidak bisa hadir karena sakit. “Penyakit jantung koroner Pak Winasa kambuh lagi dan dia diharuskan istirahat,” jelas Simon. Ia berharap mantan Bupati dua periode pemegang Rekor MURI (Museum Rekor Indonesia) ini bisa segera sembuh untuk melanjutkan sidang putusan. “Sidang putusan ditunda hingga pekan depan,” imbuh pengacara senior ini.
Sebelumnya, dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Merathi dkk di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila menyatakan terdakwa Winasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Atas perbuatannya, Winasa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangan memberatkan menyebutkan Winasa sudah pernah dua kali divonis bersalah dalam kasus yang sama dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan tidak ada. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dengan perintah tetap dalam tahanan,” tegas JPU membacakan tuntutan.
Selain itu, Winasa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 797 juta. “Dengan perintah jika Winasa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” lanjut JPU. *rez
Kuasa hukum Winasa, Simon Nahak dkk ditemui di Pengadilan Tipikor Denpasar mengatakan, sidang putusan harus ditunda sebab terdakwa tidak bisa hadir karena sakit. “Penyakit jantung koroner Pak Winasa kambuh lagi dan dia diharuskan istirahat,” jelas Simon. Ia berharap mantan Bupati dua periode pemegang Rekor MURI (Museum Rekor Indonesia) ini bisa segera sembuh untuk melanjutkan sidang putusan. “Sidang putusan ditunda hingga pekan depan,” imbuh pengacara senior ini.
Sebelumnya, dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Merathi dkk di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila menyatakan terdakwa Winasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Atas perbuatannya, Winasa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangan memberatkan menyebutkan Winasa sudah pernah dua kali divonis bersalah dalam kasus yang sama dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan tidak ada. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dengan perintah tetap dalam tahanan,” tegas JPU membacakan tuntutan.
Selain itu, Winasa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 797 juta. “Dengan perintah jika Winasa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” lanjut JPU. *rez
Komentar