Kurir Diringkus usai Tempel Narkoba
Polisi Amankan 131 Gram Shabu dan 777 Butir Ekstasi
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan kurir atau orang suruhan yang kini masih diburu.
DENPASAR, NusaBali
Kurir narkoba berinisial ES, 44 diringkus aparat Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali, Kamis (16/2) pukul 09.00 Wita.
Kurir narkoba berinisial ES, 44 diringkus aparat Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali, Kamis (16/2) pukul 09.00 Wita.
Tersangka yang sudah jadi incaran polisi ini disergap di Jalan Pulau Galang Gang Griya Dadi Nomor 5, Banjat Gunung Sari, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan usai tempel narkoba.
Pria yang diketahui tinggal di Savitri Home, Jalan Pulau Galang, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, langsung digeledah polisi. Hasil penggeledahan tubuh, polisi menemukan barang bukti 37 paket narkotika jenis shabu dengan berat adalah 54,67 Gram dan 17 butir ekstasi. Barang haram itu sebenarnya untuk diedarkan pelaku ke sejumlah titik di Denpasar.
Mendapati barang terlarang tersebut, pelaku tak berkutik dan memilih kooepratif. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar untuk diinterogasi lebih lanjut. Setelah didalami, pelaku mengaku masih menyimpan sediaan narkoba lagi di tempat tinggalnya di Savitri Home.
"Malam hari sekitar pukul 19.00 Wita tersangka dibawa ke tempat tinggalnya untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 51 paket narkotika jenis shabu dengan berat 131,53 Gram dan 777 butir tablet ekstasi," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dikonfirmasi, Kamis (16/2).
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan kurir atau orang suruhan yang kini masih diburu. Hingga kemarin penyidik masih dilakukan pengembangan. "Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus. Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. *pol
Komentar