Dinkes Bali Catat 22 Kasus Kematian Akibat Rabies Selama 2022
DENPASAR, NusaBali
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali mencatat angka kematian akibat rabies selama 2022 mencapai 22 kasus, tersebar di kabupaten/kota.
"Kita ada 22 kasus kematian dari 34.858 gigitan. Dari gigitan itu ditemukan sekitar 680 yang benar-benar rabies anjingnya," kata Kepala Dinkes Bali I Nyoman Gede Anom di Denpasar, Kamis (16/2).
Adapun sebaran dari 22 kasus kematian akibat gigitan anjing rabies berasal dari Kabupaten Buleleng 13 orang, Jembrana 4 orang, Bangli 3 orang, Gianyar 1 orang dan Karangasem 1 orang.
Menurut Anom, penanganan yang terlambat turut menjadi penyebab terjadinya kematian akibat gigitan anjing rabies. Di mana, semestinya korban harus segera mencuci bersih bekas gigitan dengan air mengalir dan sabun, kemudian memberikan alkohol dan segera melapor untuk mendapat suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR).
"Sudah disuntik VAR tapi meninggal itu karena terlambat. Dia sudah 2 bulan (setelah digigit), masa inkubasi kan antara 2-8 minggu atau dua bulan. Kalau sampai 2 bulan tidak disuntik, timbul lah gejala mulai takut cahaya, takut keramaian, takut air, itu sudah fatal," kata Kepala Dinkes Bali kepada media.
Anom menjelaskan bahwa korban dari anjing rabies seharusnya segera mendapat penanganan setidaknya 3 hari atau tak lebih dari 2 minggu setelah digigit, karena apabila demam mulai timbul maka perjalanan virus akan semakin dekat dengan otak.
Untuk penanganan di hulu, hingga saat ini hampir 620 ribu anjing di Bali telah mendapat suntikan, seperti anjing di Buleleng sebagai kasus tertinggi kini hampir 100 persen telah disuntik.
Penanganan berupa suntikan VAR kepada korban juga menjadi perhatian, sehingga stoknya di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan saat ini 2 ribu dosis di Dinkes Bali terus diperhatikan.
"Vaksin manusia kita selektif nanti, kalau sekarang masih kita berikan karena kita belum tahu anjingnya sudah vaksinasi atau belum. Jadi setiap gigitan kita beri VAR dulu pertama," ujarnya.
Anom melanjutkan, pemberian VAR akan berjalan seiring dengan pemantauan terhadap anjing yang menggigit. Apabila anjing tersebut tetap hidup maka vaksinasi diberikan sebanyak dua kali, sementara apabila anjing mati maka akan diberikan 4 kali yaitu hari pertama, ketiga, ketujuh, dan 14 setelah gigitan.
"Pasti tidak akan rabies (dengan VAR). Kalau kita digigit anjing rabies, disuntik 4 kali, yakin tidak akan rabies. Ini gratis asal ke faskes pemerintah, jangan ke rumah sakit swasta, disuruh bayar, mahal. Sekali suntik Rp2 jutaan, kemarin ada yang diminta Rp40 juta," tutur pejabat Pemprov Bali itu.
Kepada desa adat yang ada di Bali, Anom juga mengimbau agar membuat pararem atau aturan adat mengenai anjing peliharaan atau anjing liar, sehingga penanganannya akan cepat karena langsung bersinggungan dengan masyarakat. *ant
1
Komentar