Ngeri! Wanita di Denpasar Ini Simpan Janin dalam Lemari
DENPASAR, NusaBali.com – Aksi ‘ngeri’ dilakukan oleh seorang wanita di Denpasar bernama Marce yang diduga sengaja menggugurkan janin dalam kandungannya. Tak sampai di situ, janin berusia 7 bulan yang digugurkannya tersebut disimpan di dalam lemari kamar kosnya.
Belum diketahui secara persis penyebab wanita asal Soe, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini tega menggugurkan kandungannya. Bahkan setelah menggugurkan dengan minum jamu tradisional, ia mendatangi salah satu rumah sakit di Denpasar untuk dirawat. Kepada dokter dirinya mengaku menderita tumor di dalam perut.
Setelah lima hari menjalani perawatan, ulah Marce itu pun terbongkar. Berawal saat wanita yang sehari-hari bekerja di jasa laundry ini mengirim pesan lewat WhatsApp kepada kakak laki-lakinya.
Marce minta bantuan untuk mengambil ‘daging’ di dalam lemari kamar kos di bilangan Jalan Tukad Musi III Denpasar Timur. Pesan dalam WA itu meminta agar kakaknya membuang daging di dalam lemari tersebut.
Menerima pesan itu, kakaknya mendatangi kamar kos. Saat membuka lemari, kakaknya terperanjat saat melihat jasad orok. Seketika kakaknya takut dan meminta bantuan kepada tetangga kos. Dibantu tetangga kos mereka pun membuat laporan ke Polsek Denpasar Timur.
Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Timur mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan saksi-saksi. Orok tersebut dibawa ke RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar.
Di sisi lain, peristiwa ‘keguguran’ pada Sabtu (11/2/2023) itu sudah diketahui oleh keluarga besar dari Marce. Pihak keluarga kaget karena peristiwa tersebut tidak ditindaklanjuti polisi dengan alasan sudah cabut laporan.
Bingung dengan kejadian itu, pihak keluarga yang tak paham hukum mencari orang yang paham hukum untuk konsultasi. Akhirnya Melcheor yang merupakan perwakilan dari keluarga konsultasi dengan Siti Sapurah alias Ipung yang merupakan aktivis anak dan perempuan juga pengacara. Kepada Ipung, Melcheor menceritakan bahwa Marce mengaku sengaja mengugurkan kandungannya dengan cara minum jamu.
Kepada Melcheor, Ipung menjelaskan di dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menerangkan anak punya hak hidup dari sejak dalam kandungan -18 tahun. Sesuai pengakuan ibu korban, dalam kasus ini korban dibunuh secara paksa dengan cara aborsi, sehingga melanggar Pasal 346, 347, dan 348 KUHP.
Kalau sudah dilaporkan ke polisi, apapun alasannya perkara ini harus proses demi hukum dan demi anak-anak yang mempunyai hak hidup. Anak-anak itu dilindungi UU, baik UU Perlindungan anak maupun KUHP.
"Harus dilihat apa hasilnya. Apakah anak ini bunuh diri? Tentu tidak mungkin. Kalau dibilang mati seketika juga tidak mungkin. Karena anak ini sesuai pengakuan ibunya diaborsi. Artinya ada peristiwa pembunuhan. Siapa yang bertanggung jawab? Adalah orang yang melakukan, yakni orangtua korban. Polisi harus tindak lanjut laporan ini demi anak-anak," ungkap Ipung, Jumat (17/2/2023).
Sementara Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi bahwa Marce keguguran. Tidak ada keterangan Marce sengaja menggugurkan kandungannya dengan cara minum jamu.
"Benar ada laporan. Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi itu meninggal karena keguguran biasa. Pihak keluarga juga menerima itu sebagai keguguran biasa, bukan aborsi. Saat memeriksa ibu bayi yang keguguran dan keluarganya tidak ada pengakuan sengaja diaborsi dengan cara minum jamu," ungkap Kompol Nengah Sudarta. *pol
Komentar