Simpan Orok Diduga Hasil Aborsi di Lemari Es
Aktivis Anak dan Perempuan Minta Polisi Usut Tuntas
DENPASAR, NusaBali
Seorang ibu muda asal SoE, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial Mr, diduga menggugurkan kandungan (aborsi) berusia sekitar tujuh bulan dengan cara minum jamu, lalu menyimpan orok aborsi di dalam lemari es.
Kasus aborsi ini terbongkar karena pelaku sempat meminta kakaknya mengambil bungkusan daging di lemari es, namun ternyata daging dimaksud adalah orok. Polisi kini didesak mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
Informasi yang dihimpun NusaBali, Jumat (17/2), sebelum dugaan aborsi terbongkar, pelaku Mr sebelumnya mendatangi salah satu rumah sakit di Kota Denpasar untuk menjalani perawatan. Kepada dokter, perempuan yang bekerja di sebuah laundry ini mengaku menderita tumor di dalam perut.
Pada hari kelima saat perawatan di rumah sakit, Mr mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada kakak laki-lakinya. Mr berpesan kepada sang kakak untuk mengambil daging di dalam lemari es di kos-kosannya. Daging yang belakangan diketahui adalah orok itu agar dibuang.
Menerima pesan Mr, kakaknya mendatangi kamar kos untuk mengambil daging dimaksud. Saat membuka lemari, kakaknya melihat jasad orok. Seketika kakaknya takut dan meminta bantuan kepada tetangga kos. Dibantu tetangga kos, mereka melapor ke Polsek Denpasar Timur. Dugaan aborsi tersebut diduga dilakukan Mr di kosan tempat tinggalnya di kawasan Tukad Musi, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Sabtu (11/2) sekitar pukul 13.00 Wita.
Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Timur sempat mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan memeriksa keterangan para saksi-saksi. Orok tersebut lalu dibawa ke RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar.
Di sisi lain, peristiwa itu sudah diketahui oleh keluarga besar dari Mr. Pihak keluarga kaget karena peristiwa tersebut tidak ditindaklanjuti polisi dengan alasan sudah cabut laporan.
Bingung dengan kejadian itu, pihak keluarga yang tak paham hukum mencari orang yang paham hukum untuk konsultasi. Akhirnya Melcheor yang merupakan perwakilan dari keluarga konsultasi dengan Siti Sapurah alias Ipung yang merupakan aktivis anak dan perempuan sekaligus advokat.
Kepada Ipung, Melcheor menceritakan bahwa Mr mengaku sengaja menggugurkan kandungannya dengan cara minum jamu.
Kepada Melcheor, Ipung menjelaskan di dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menerangkan anak punya hak hidup dari sejak dalam kandungan hingga usia 18 tahun. Sesuai pengakuan ibu korban, dari dalam kasus ini korban dibunuh secara paksa dengan cara aborsi. Hal ini melanggar pasal 346, 347, dan 348 KUHP.
Kata Ipung, kalau sudah dilaporkan ke polisi, apapun alasannya perkara ini harus proses demi hukum dan demi anak-anak yang mempunyai hak hidup. Anak-anak itu dilindungi UU, baik UU Perlindungan Anak maupun KUHP.
“Harus dilihat apa hasilnya. Apakah anak ini bunuh diri? Tentu tidak mungkin. Kalau dibilang mati seketika juga tidak mungkin. Karena anak ini sesuai pengakuan ibunya diaborsi. Artinya ada peristiwa pembunuhan. Siapa yang bertanggung jawab? Adalah orang yang melakukan, yakni orangtua korban. Polisi harus tindak lanjut laporan ini demi anak-anak,” kata Ipung, Jumat (17/2).
Sementara, informasi yang beredar, Mr diduga hamil di luar nikah. Diduga Mr memiliki pacar gelap seorang lelaki yang sudah beristri. Kuat dugaan ada campur tangan pria beristri dalam peristiwa aborsi tersebut.
Sementara Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi bahwa Mr keguguran. Tidak ada keterangan Mr sengaja menggugurkan kandungannya dengan cara minum jamu.
“Benar ada laporan. Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi itu meninggal karena keguguran biasa. Pihak keluarga juga menerima itu sebagai keguguran biasa, bukan aborsi. Saat memeriksa ibu bayi yang keguguran dan keluarganya tidak ada pengakuan sengaja diaborsi dengan cara minum jamu. Meski demikian kami masih mendalami kasus tersebut,” ujar Kompol Nengah Sudiarta.*pol
Komentar