Tahun 2016, Tak Ada Kompromi
“Nanti 2016 sudah nggak bisa. Kalau UU 23 Tahun 2014 mewajibkan berbadan hukum ya harus berbadan hukum” (Tjokorda Ngurah Pemayun)
Penerima Hibah Wajib Berbadan Hukum
DENPASAR,NusaBali
Pencairan dana bantuan sosial (bansos)/hibah di Provinsi Bali untuk APBD Induk Tahun 2016 tidak ada lagi kompromi seperti Tahun 2015 ini. Pemberian bantuan dana hibah dengan syarat berbadan hukum bagi penerima akan diberlakukan dengan tegas. Hal ini untuk menghindari adanya kerawanan pelanggaran aturan yang bisa menyeret pejabat daerah.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Provinsi Bali yang juga Sekretaris Provinsi (Sekprov) Bali Tjokorda Ngurah Pemayun di Denpasar Minggu (20/12) kemarin. Tjok Pemayun menegaskan, kalau sekarang masih ada toleransi dalam pemberian hibah bagi masyarakat mengacu dengan adanya peralihan aturan. “Tahun 2016 sudah baku berlaku UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana penerima hibah itu wajib berbadan hukum. Itu mutlak dan sudah tidak bisa ditoleransi. Kalau tidak kami juga bisa kena, karena pelanggaran aturan,” kata Tjok Pemayun.
Untuk Tahun 2016 nanti, jelas Tjok Pemayun, dana hibah secara keseluruhan bagi yang ada di Eksekutif maupun difasilitasi DPRD Bali, jumlahnya mencapai Rp 200 miliar lebih. Dana itu akan dicairkan pada pertengahan 2016 dengan pengajuan proposal. Saat ini, kata dia, sudah banyak yang mengajukan proposal kepada SKPD. “Memang pengajuannya sudah bisa sejak sekarang. Tetapi kan pencairannya 2016 dan aturannya nanti baku. Nggak bisa main-main lagi. Yang sebelumnya (2015) sih bukan berarti main-main, tetapi adanya peralihan peraturan. Masih bisa disiasati. Tetapi nanti 2016 sudah nggak bisa. Kalau UU 23 Tahun 2014 mewajibkan berbadan hukum ya harus berbadan hukum,” ujar mantan Karo Tata Pemerintahan ini.
Sementara itu, perkembangan dana hibah untuk masyarakat di APBD Perubahan Tahun 2015 sudah mencapai 75 persen dari 3.000 proposal yang masuk ke Pemprov Bali. Tjok Pemayun menyebut jika tidak bisa cair nanti akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). “Sekarang untuk Tahun 2015 sudah mencapai 75 persen cair. Masih ada sisa waktu sampai akhir tahun ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, usulan proposal dana hibah untuk APBD Induk 2016 sudah mulai masuk ke DPRD Bali. Usulan dana hibah itu mengalir ke anggota dewan sebagian besar masih berkutat untuk kepentingan adat dan budaya di Bali. Misalnya untuk pembangunan pura dan berkesenian. Sejumlah anggota DPRD Bali mengakui, mulai memproses usulan untuk Tahun 2016 tersebut.
Anggota DPRD Bali dari Fraksi PDIP, I Wayan Disel Astawa mengatakan, sudah mulai menerima sejumlah proposal dana hibah untuk APBD Induk Tahun 2016. “Nanti pencairannya pertengahan 2016, karena ini APBD Induk. Kalau yang saya fasilitasi di APBD Perubahan Tahun 2015 sudah cair semuanya,” ujar politisi asal Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan ini.
Hal yang sama diakui anggota Fraksi Golkar DPRD Bali, Ida Komang Gede Kresna Budi. Kata anggota Komisi I DPRD Bali ini, dana hibah yang dicairkan pada Tahun 2015 ini sudah seluruhnya. Kecuali yang di SKPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan saja yang tidak cair. “Yang lain sudah cair untuk Tahun 2015 APBD Perubahan. Sekarang untuk Tahun 2016 APBD Induk sudah mulai ada yang mengajukan (proposal),” ujarnya.
Kata politisi Golkar asal Buleleng ini, adanya aturan baku yang disampaikan Eksekutif untuk Tahun 2016, nanti akan dibicarakan lebih lanjut. “Harus duduk bersama dulu antara Eksekutif dan Dewan. Supaya tidak menjadi persoalan. Sejak dini harus dibahas ini,” tegas Kesna Budi. 7 nat
1
Komentar