Penyelundupan 1,9 Ton Solar Terungkap di Jembrana
Gunakan Dump Truk Modifikasi, 5 Orang Jadi Tersangka
NEGARA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk lima orang komplotan penyelundup 1.962 liter atau hampir 2 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Dalam aksinya, pelaku membeli solar dengan menggunakan kendaraan dump truk yang telah dimodifikasi dan bersekongkol dengan pengelola SPBU setempat. Adapun pelaku utama ataupun dalang kasus penyelundupan ataupun penimbunan solar ini berinisial WS,53, warga Jalan Taman Griya, Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Pelaku kedua merupakan anak buah WS yang bertugas membeli solar, RM,23, warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) beralamat di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Sementara tiga pelaku lainnya adalah orang internal di SPBU setempat. Di antaranya sang pengelola SPBU WD, 68, warga Jalan Tibung Sari BTN Dalung Indah, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pengawas SPBU NS, 52, alamat Jalan Gunung Batur, Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana dan terkahir karyawan SPBU AA, 24, warga Lingkungan Petapan Persidi, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat rilis kasus di Mapolres Jembrana menjelaskan penyelundupan BBM bersubsidi ini diungkap anggota Opsnal Tipider Sat Reskrim Polres Jembrana di SPBU Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana pada, Rabu (18/1) sekira pukul 22.00 Wita.
Pengungkapannya berawal dari kecurigaan petugas yang melihat sebuah kendaraan dump truk nopol DK 8478 SZ keluar-masuk mengisi solar di SPBU tersebut. Setelah beberapa kali bolak-balik dan akhirnya dump truk terlihat berhenti parkir di area SPBU setempat, petugas pun bergerak melakukan pengecekan terhadap dump truk tersebut. Ternyata di bak dump truk yang dikemudikan oleh RM itu terdapat tangki penampungan solar yang ditutup dengan sebuah terpal plastik warna coklat.
"Di tangki itu ditemukan berisi sebanyak 1.962 liter solar. Selain itu, di tas pinggang RM juga ditemukan uang sejumlah Rp 37 juta yang rencana digunakan membayar pembelian solar tersebut," ujar AKBP Dewa Juliana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim. Setelah dilakukan interogasi, pelaku RM pun mengaku telah disuruh membeli solar tersebut oleh bosnya, yakni WS. Untuk dapat melakukan pengisian solar itu diketahui bahwa pelaku WS telah berkomunikasi dengan pengelola SPBU, WD, kemudian diteruskan kepada NS (pengawas SPBU), dan dilakukan pengecoran pengisian solar oleh AA.
Dari pengakuan para pelaku, kata AKBP Dewa Juliana, mereka baru pertamakali melakukan penyelundupan solar tersebut. Penyelundup solar itu pun dilakukan WD selaku pengelola SPBU bersama pengawas dan seorang karyawannya tanpa sepengetahuan sang pemilik SPBU. Kepada pelaku WD bersama yang membantu pengisian solar, pelaku WS menjanjikan memberi uang Rp 50.000 per pengisian solar senilai Rp 1.000.000. "Tersangka WS (pemilik truk) itu mengaku memang kenal dengan tersangka WD. Rencananya solar subsidi yang didapat tersangka WS itu hendak dijual dengan harga lebih tinggi kepada nelayan-nelayan di Badung," ucap AKBP Dewa Juliana.
Selain kendaraan dump truk yang telah dimodifikasi dan tas pinggang berisi uang sebesar Rp 37 juta, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 lembar catatan pembelian solar dan rekapan rekaman CCTV di SPBU setempat. Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal hingga Rp 60 miliar.
AKBP Dewa Juliana berharap, kasus penyelundupan BBM bersubsidi ini tidak kembali terulang di Jembrana. Pihaknya pun mengaku akan terus melakukan pengawasan serta menindak kasus yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat umum. *ode
1
Komentar