Penganiaya Waitress Jadi Tersangka
Tempuh Jalur Restorative Justice
NEGARA, NusaBali
Oknum pegawai kontrak Pemkab Jembrana yang menganiaya seorang waitress kafe di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Minggu (5/2) lalu, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun kasus penganiayaan oleh terangka KS, berpeluang diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ). Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Minggu (19/2), mengatakan, kasus dugaan penganiayaan, itu sebebelumnya telah diproses pihak Polsek Mendoyo. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, KS pun terbukti melakukan penganiayaan dan ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah ditetapkan tersangka. Minggu depan akan kita akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Namun, AKBP Dewa Juliana mengaku, ada informasi bahwa antara tersangka dengan korban sudah ada kesepakatan damai. Informasi itu pun diketahui setelah pihaknya menerima surat masuk yang menyatakan perdamaian kedua pihak. "Ada surat yang masuk ke kita, bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perdamaian. Para pihak ini sepakat untuk damai," ucapnya.
Namun secara adminitrasi, kata AKBP Dewa Juliana, tetap harus dilakukan pemeriksaan terkait adanya surat perdamian itu. Nantinya, akan dilakukan pemeriksan untuk memastikan apakah korban benar-benar sepakat tidak melanjutkan proses hukum. "Secara administrasi, kita masih perlu lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Menurut AKBP Dewa Juliana, sesuai ketentuan yang berlaku, kasus penganiayaan itu berpeluang diselesaikan melalui RJ. Namun tetap ada proses pemeriksan, dan nantinya akan ditetunkan apakah memenuhi unsur-unsur penyelesaian melalui RJ. "Peluang (RJ) itu yang memang sering kita sampaikan kepada masyarakat. Itu sebagai salah satu langkah untuk memberikan peluang kepada para pihak untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat," ucap Kapolres Jembrana asal Gianyar ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan oleh terangka KS, itu terjadi di sebuah kafe remang di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Minggu (5/2) sekitar pukul 22.30 Wita. Kejadian berawal saat terduga pelaku KS yang belakangan diketahui bertugas sebagai sopir Bupati Jembrana, datang berkunjung ke kafe pada sekitar pukul 22.15 Wita.
Begitu tiba di kafe, terduga pelaku emosi karena terus digonggong anjing sang pemilik kafe benisial APAS, 52, asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo. Tidak terima terus digonggong, KS pun hendak memukul anjing tersebut dengan krat tempat minuman bir, namun dihadang oleh istri pemilik kafe bernisial NKAR, 47.
Kemudian KS pun diajak ngobrol oleh istri pemilik kafe. Namun berselang beberapa menit kemudian, KS yang melihat anjing sang pemilik kafe sudah tertidur, tiba-tiba menendang anjing tersebut. Melihat hal tersebut, salah satu waitress benisial ESV, 31, asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, tidak terima dan sempat cekcok dengan KS.
Saat terjadi cekcok itu pun KS mencekik leher ESV dan membanting waitress kafe tesebut. Bahkan KS pun mengucapkan kata-kata seolah menantang agar korban melaporkan ke polisi. Akibat peristiwa tersebut, ESV pun mengalami memar pada siku tangan sebelah kanan, bengkak dan luka lecet pada kaki sebelah kanan. Korban juga mengeluhkan sakit pada punggungnya dan merasa sesak hingga tidak bekerja. Adanya kejadian itu pun dilaporkan korban ke Mapolsek Mendoyo. *ode
Namun, AKBP Dewa Juliana mengaku, ada informasi bahwa antara tersangka dengan korban sudah ada kesepakatan damai. Informasi itu pun diketahui setelah pihaknya menerima surat masuk yang menyatakan perdamaian kedua pihak. "Ada surat yang masuk ke kita, bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perdamaian. Para pihak ini sepakat untuk damai," ucapnya.
Namun secara adminitrasi, kata AKBP Dewa Juliana, tetap harus dilakukan pemeriksaan terkait adanya surat perdamian itu. Nantinya, akan dilakukan pemeriksan untuk memastikan apakah korban benar-benar sepakat tidak melanjutkan proses hukum. "Secara administrasi, kita masih perlu lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Menurut AKBP Dewa Juliana, sesuai ketentuan yang berlaku, kasus penganiayaan itu berpeluang diselesaikan melalui RJ. Namun tetap ada proses pemeriksan, dan nantinya akan ditetunkan apakah memenuhi unsur-unsur penyelesaian melalui RJ. "Peluang (RJ) itu yang memang sering kita sampaikan kepada masyarakat. Itu sebagai salah satu langkah untuk memberikan peluang kepada para pihak untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat," ucap Kapolres Jembrana asal Gianyar ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan oleh terangka KS, itu terjadi di sebuah kafe remang di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Minggu (5/2) sekitar pukul 22.30 Wita. Kejadian berawal saat terduga pelaku KS yang belakangan diketahui bertugas sebagai sopir Bupati Jembrana, datang berkunjung ke kafe pada sekitar pukul 22.15 Wita.
Begitu tiba di kafe, terduga pelaku emosi karena terus digonggong anjing sang pemilik kafe benisial APAS, 52, asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo. Tidak terima terus digonggong, KS pun hendak memukul anjing tersebut dengan krat tempat minuman bir, namun dihadang oleh istri pemilik kafe bernisial NKAR, 47.
Kemudian KS pun diajak ngobrol oleh istri pemilik kafe. Namun berselang beberapa menit kemudian, KS yang melihat anjing sang pemilik kafe sudah tertidur, tiba-tiba menendang anjing tersebut. Melihat hal tersebut, salah satu waitress benisial ESV, 31, asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, tidak terima dan sempat cekcok dengan KS.
Saat terjadi cekcok itu pun KS mencekik leher ESV dan membanting waitress kafe tesebut. Bahkan KS pun mengucapkan kata-kata seolah menantang agar korban melaporkan ke polisi. Akibat peristiwa tersebut, ESV pun mengalami memar pada siku tangan sebelah kanan, bengkak dan luka lecet pada kaki sebelah kanan. Korban juga mengeluhkan sakit pada punggungnya dan merasa sesak hingga tidak bekerja. Adanya kejadian itu pun dilaporkan korban ke Mapolsek Mendoyo. *ode
1
Komentar