Bawa Narkoba, WNA India Diringkus Polisi
MANGUPURA, NusaBali
Aparat Polsek Kuta Utara meringkus Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial AAM, 47 di salah satu tempat hiburan malam di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kamis (9/2) pukul 17.30 Wita.
Pria yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka itu ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba jenis kokain. Penangkalan AAM setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pria bule yang menerima pesanan narkoba di sekitar TKP penangkapan. Tersangka ini memesan narkoba kepada seseorang dan dikirim lewat jasa ojek online. Sebelum disergap polisi, gerak-geriknya memang mencurigakan. Tersangka yang tinggal di salah satu vila di Canggu itu akhirnya langsung digeledah polisi.
“Pada saat digeledah badan dan barang bawaannya, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis kokain disimpan di dalam tas warna putih. Di dalam ditemukan sebuah kotak berisi dua bungkus kopi dan sebuah amplop tempat penyimpanan kokain,” ungkap sumber di lapangan, Minggu (19/2).
Di dalam amplop ditemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi serbuk putih yang diyakini sebagai kokain. Pemeriksaan sementara, modus pelaku dalam memperoleh barang haram ini dengan cara membeli dan diantar oleh ojek online.
Kapolsek Kuta Utara Kompol I Made Pramasetia, dikonfirmasi kemarin membenarkan ada pengungkapan kasus tersebut. Sayangnya Kapolsek enggan membeberkan kronologis detail perkara tersebut, karena masih proses pengembangan. “AAM terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini dalam proses pemeriksaan dan pendalaman untuk proses hukumnya. Barang buktinya sekitar 1 gram lebih,” katanya. *pol
1
Komentar