Curi Tas, Juru Parkir Diamankan Polisi
Juru parkir, Mashudi alias Hudi, 54, meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kuta, Badung.
DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, juru parkir ini mencuri tas milik Kimberly Rose, 19, yang memarkir motornya di depan Beach Walk, Jalan Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Selasa (23/5) sekitar pukul 22.00 Wita. Menariknya, tersangka menyembunyikan tas tersebut dan mengelak saat korban mencarinya
Aksi tangan panjang tersangka ini dilakukan saat melihat tas milik Kimberly Rose tertinggal di atas motor. Tas milik korban yang berisikan surat-surat berharga, dua buah handphone, dua buah dompet, dan uang Rp 800.000 tertinggal di TKP usai berjalan bersama rekannya I Gusti Agung Ayu Suci Wiratni. “Mereka naik satu motor. Barang-barang berharga milik keduanya ditaruh di dalam tas itu,” ungkap Kapolsek Kuta, Kompol Wayan Sumara, Jumat (2/6).
Pulang dari jalan-jalan, tas tersebut diletakkan di atas motor yang berada di samping motor mereka. Namun, mereka lupa mengambilnya kembali. Mereka baru menyadari tas miliknya saat melewati kawasan Kuta. Sehingga, mereka putar arah dan kembali ke tempat parkir di depan Beach Walk. Korban tidak menemukan tasnya. Bahkan, saat bertanya kepada tersangka yang berada di lokasi, Mashudi mengelak dan mengaku tidak mengetahui tas dimaksud.
Akhirnya, Kimberly Rose didampingi Suci Wiratni melaporkan kehilangan tas dke Polsek Kuta, Rabu (24/5) siang. Petugas yang menerima laporan itu menggali keterangan korban, selanjutnya menuju ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian. “Hasil pemeriksaan di lokasi, tidak ada yang mengetahui kejadian itu. Sehingga, anggota menelusuri seputaran lokasi untuk memeriksa kamera pengawas yang memungkinkan merekam aksi tersangka,” beber Kompol Sumara.
Hasil penyelidikan, terungkap dari rekaman CCTV pelaku mengambil tas tersebut. Pelakunya menggunakan baju mirip petugas parkir. Petugas pun mendalami keterangan petugas parkir yang piket saat kehilangan tas. Terungkaplah nama tersangka dan sesuai dengan ciri-ciri fisiknya. Anggota yang turun ke TKP menunggu tersangka di lokasi. “Dari keterangan rekannya, tersangka melaksanakan tugas pada malam. Sehingga, anggota menunggu tersangka bekerja. Sekitar pukul 18.00 Wita, tersangka kami diamankan,” terang mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini.
Saat diamankan, tersangka yang tinggal Jalan Raya Pemogan, Gang Dangin Uma, Denpasar Selatan ini tak melakukan perlawanan. Bahkan juru parkir asal Kediri, Jawa Timur ini mengakui perbuatannya. Petugas berhasil mengamankan barang-barang milik korban dalam keadaan utuh. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kuta. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. “Tersangka baru kali ini melakukan aksi pencuriannya. Kami masih dalami lagi,” tegas Kompol Sumara. *dar
1
Komentar