nusabali

Gubernur Koster Raih Penghargaan Pelestarian Bahasa Daerah

Dari Mendikbud Ristek RI

  • www.nusabali.com-gubernur-koster-raih-penghargaan-pelestarian-bahasa-daerah

DENPASAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster meraih penghargaan nasional di bidang Pelestarian Bahasa Daerah dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) RI Nadiem Anwar Makarim pada, Soma Kliwon Krulut, Senin (13/2) di Jakarta.

Penghargaan yang diraih oleh Gubernur Bali Wayan Koster ini, karena Mendikbud Ristek RI menilai Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini dalam kepemimpinannya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sangat mendukung, memiliki kerja sama, dan kontribusi di dalam menyukseskan program pelestarian bahasa daerah dalam platform Merdeka Belajar Episode Ke-17. Selain itu memiliki komitmen di dalam merevitalisasi Bahasa Daerah pada tahun 2022.

Berdasarkan rilis Humas Pemprov Bali yang diterima, Minggu (19/2) dukungan dan kontribusi di dalam melestarikan bahasa daerah yang dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster secara nyata dilaksanakannya melalui kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Kebijakan ini diimplementasikan Gubernur Koster melalui penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali selama 1 bulan setiap tahun dan saat ini sudah memasuki Bulan Bahasa Bali ke-V. Berbagai kegiatan dalam rangkaian Bulan Bahasa Bali, yaitu Utsawa (Festival); Wimbakara (lomba); Krialoka (workshop); Reka Aksara (pameran) buku; Widyatula (seminar); Konservasi Lontar; dan Penganugerahan Bali Kerthi Nugraha Mahottama kepada tokoh yang berjasa di bidang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.

Selain itu juga dilakukan peluncuran Keyboard Aksara Bali pada Hari Suci Tumpek Landep pada Saniscara Kliwon Landep, Sabtu 11 September 2021 dengan memasukkan program Keyboard Aksara Bali ke Laboratorium Praktik Aksara Bali yang tersebar di sekolah-sekolah, sehingga para guru dan siswa akan lebih mudah melaksanakan pembelajaran Aksara Bali. Di Provinsi Bali, penggunaan Aksara Bali secara wajib juga ditempatkan di atas huruf Latin dalam penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu; lembaga adat; prasasti peresmian gedung; gedung; lembaga pemerintahan; lembaga swasta; jalan; sarana pariwisata; dan fasilitas umum lainnya. Penggunaan Aksara Bali juga dilakukan pada kemasan produk lokal Bali. *cr78

Komentar