Rapat Komisi III DPRD dan Perumda Karangasem, Tolong Tunda Kenaikan Tarif Air!
Kenaikannya terlalu tinggi, saya minta agar ditinjau ulang, sambil sosialisasi. (I Komang Mustika Jaya dari Fraksi Golkar).
AMLAPURA, NusaBali
Sejumlah anggota Komisi III DPRD Karangasem mendesak agar menunda pemberlakuan kenaikan tarif dasar air minum Perumda Tirta Tohlangkir. Tarif ini naik hingga 86,66 persen. Kenaikan paling terasa terutama pada tarif dasar untuk kelompok II (rumah tangga) dari Rp 1.500 per meterkubik (M3) menjadi Rp 2.800/M3
DPRD menilai kenaikan itu terlalu tinggi dan kurang sosialisasi, sehingga menimbulkan keluhan di kalangan pelanggan. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Karangasem dengan Direktur Perumda Tirta Tohlangkir I Komang Haryadi Parwatha, di ruang rapat DPRD Karangasem, Senin (20/2).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III I Wayan Sunarta. Saat itu, Direktur Perumda I Komang Haryadi Parwatha menjabarkan pertimbangan dan kajian teknis menaikkan tarif dasar air minum. Dari usulannya, maka terbit SK Bupati Nomor : 763/HK/2022, per 28 Desember 2022, tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Karangasem. SK berlaku per 1 Januari 2023.
Kenaikan tarif dasar itu, mengacu PP Nomor 122 tahun 2015, Permendagri Nomor 21 tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 826/01-c.HK/2021.
"Di samping itu, pemicunya akibat kenaikan tarif listrik, bahan bakar minyak dan kenaikan tarif air curah. Bahkan selama tahun 2020 dan 2021, Perumda Tirta Tohlangkir belum mencapai full cost recovery (belum dapat menutupi biaya secara penuh)," katanya.
Meski demikian, anggota Komisi III I Nengah Rinten dari Fraksi NasDem mendesak agar menunda pemberlakuan kenaikan tarif itu. "Kami minta menunda kenaikan tarif itu, bukan berarti menolak," pintanya. Hal senada disampaikan anggota Komisi III I Wayan Suparta dari Fraksi Catur Warna.
I Komang Mustika Jaya dari Fraksi Golkar, juga meminta peninjauan kembali kenaikan tarif itu. "Kenaikannya terlalu tinggi, saya minta agar ditinjau ulang, sambil sosialisasi, agar masyarakat paham," pinta I Komang Mustika Jaya. "Tarif boleh naik, jangan tinggi, sambil sama-sama mencari solusi," sambung politis Demokrat dari Desa Duda Timur, Kecamatan Selat ini.
Ketua Komisi III I Wayan Sunarta mencoba menengahi. "Sebaiknya beri dulu kesempatan memberlakukan tarif dasar itu, selanjutnya sambil kita melakukan evaluasi. Apalagi melayani 41.709 pelanggan, tentu tidak mudah," pinta politisi PDIP, seraya meredam desakan sejumlah anggota.
Direktur I Komang Haryadi Parwatha sendiri berjanji mengoptimalkan pelayanan kepada pelanggan, pascakenaikan tarif dasar tersebut. Tarif dasar yang telah berlaku per 1 Januari 2023, kelompok I (sosial) sebelumnya Rp 1.500/M3 menjadi Rp 2.500, kelompok II (rumah tangga) dari Rp 1.500/M3 menjadi Rp 2.800, kelompok III dari sebelumnya Rp 2.850/M3 untuk niaga kecil menjadi Rp 6.100, niaga besar Rp 6.200 dan industri kecil Rp 6.300, dan lain-lain. *k16
DPRD menilai kenaikan itu terlalu tinggi dan kurang sosialisasi, sehingga menimbulkan keluhan di kalangan pelanggan. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Karangasem dengan Direktur Perumda Tirta Tohlangkir I Komang Haryadi Parwatha, di ruang rapat DPRD Karangasem, Senin (20/2).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III I Wayan Sunarta. Saat itu, Direktur Perumda I Komang Haryadi Parwatha menjabarkan pertimbangan dan kajian teknis menaikkan tarif dasar air minum. Dari usulannya, maka terbit SK Bupati Nomor : 763/HK/2022, per 28 Desember 2022, tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Tohlangkir Karangasem. SK berlaku per 1 Januari 2023.
Kenaikan tarif dasar itu, mengacu PP Nomor 122 tahun 2015, Permendagri Nomor 21 tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 826/01-c.HK/2021.
"Di samping itu, pemicunya akibat kenaikan tarif listrik, bahan bakar minyak dan kenaikan tarif air curah. Bahkan selama tahun 2020 dan 2021, Perumda Tirta Tohlangkir belum mencapai full cost recovery (belum dapat menutupi biaya secara penuh)," katanya.
Meski demikian, anggota Komisi III I Nengah Rinten dari Fraksi NasDem mendesak agar menunda pemberlakuan kenaikan tarif itu. "Kami minta menunda kenaikan tarif itu, bukan berarti menolak," pintanya. Hal senada disampaikan anggota Komisi III I Wayan Suparta dari Fraksi Catur Warna.
I Komang Mustika Jaya dari Fraksi Golkar, juga meminta peninjauan kembali kenaikan tarif itu. "Kenaikannya terlalu tinggi, saya minta agar ditinjau ulang, sambil sosialisasi, agar masyarakat paham," pinta I Komang Mustika Jaya. "Tarif boleh naik, jangan tinggi, sambil sama-sama mencari solusi," sambung politis Demokrat dari Desa Duda Timur, Kecamatan Selat ini.
Ketua Komisi III I Wayan Sunarta mencoba menengahi. "Sebaiknya beri dulu kesempatan memberlakukan tarif dasar itu, selanjutnya sambil kita melakukan evaluasi. Apalagi melayani 41.709 pelanggan, tentu tidak mudah," pinta politisi PDIP, seraya meredam desakan sejumlah anggota.
Direktur I Komang Haryadi Parwatha sendiri berjanji mengoptimalkan pelayanan kepada pelanggan, pascakenaikan tarif dasar tersebut. Tarif dasar yang telah berlaku per 1 Januari 2023, kelompok I (sosial) sebelumnya Rp 1.500/M3 menjadi Rp 2.500, kelompok II (rumah tangga) dari Rp 1.500/M3 menjadi Rp 2.800, kelompok III dari sebelumnya Rp 2.850/M3 untuk niaga kecil menjadi Rp 6.100, niaga besar Rp 6.200 dan industri kecil Rp 6.300, dan lain-lain. *k16
1
Komentar