Tabanan Hattrick WTP, Bupati Ingatkan Tidak Lupa Diri
Pemkab Tabanan hattrick atau tiga kali beruntun meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Bali untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016.
TABANAN, NusaBali
Opini WTP dikuatkan dalam piagam yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali Yulindra Tri Kusumo Nugroho kepada Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Denpasar, Jumat (2/6).
Bupati Eka Wiryastuti sangat bersyukur atas keberhasilan Pemkab Tabanan meraih predikat WTP. “Bersyukur sudah pasti, tapi keberhasilan ini jangan sampai membuat kita menjadi malas, sombong atau lupa diri,” pesan Bupati Eka. Baginya, WTP justru menjadi alarm atau peringatan untuk selalu mengevalusai kinerja agar tepat guna dan bermanfaat serta memenuhi aturan administrasi perundang-undangan yang berlaku tentang keuangan. Ditambahkan, pertanggungjawaban atas laporan keuangan harus bersifat sustainable yakni harus berkelanjutan.
Sementara Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Yulindra Tri Kusumo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, opini BPK atas laporan Keuangan TA 2016 pada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Bangli adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Ini sekaligus menandakan seluruh Pemerintah Daerah se-Provinsi Bali mulai dari tingkatan provinsi sampai dengan kabupaten/kota, laporan keuangan untuk tahun 2016 seluruhnya memperoleh WTP,” jelasnya.
Secara umum BPK masih menemukan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kelemahan SPI antara lain; proses penyusunan laporan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, antara lain masih terdapat penatausahaan aset yang belum tertib dan masih terdapat pengelolaan pendapatan daerah yang belum memadai,” terangnya. Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang No 15 Tahun 2004 demi efektifnya hasil pemeriksaan, BPK berharap Pemkab/Pemkot se-Bali segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. *k21
1
Komentar