Dana Hibah Rawan Dikorupsi, Dewan Warning Penerima Hibah
Parwata berharap kontrol dari pemerintah semakin ditingkatkan, hal ini demi mengantisipasi penyalahgunaan dana hibah.
MANGUPURA, NusaBali
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung I Putu Parwata angkat bicara terkait dugaan korupsi pemanfaatan dana hibah di KPU Badung yang menyeret pejabat KPU Badung. Parwata mewanti-wanti agar penerima hibah menggunakannya sesuai peruntukan, tidak menyimpang dari aturan.
“Kita minta penerima hibah memanfaatkan sesuai peruntukannya, sesuai anggaran yang telah disepakati. Kita sudah memberikan warning kepada penerima hibah, baik hibah BKK maupun hibah lainnya,” ujar Parwata, Selasa (21/2).
Parwata melanjutkan, dana hibah Pemkab Badung selama ini diberikan kepada instansi vertikal, kelompok masyarakat, dan lembaga lainnya. Kata dia, dalam item atau program pemberian hibah, sejatinya sudah diuraikan dalam proposal, sehingga diharapkan tidak keluar dari rencana tersebut. “Kami di DPRD Badung bersama pemerintah sudah sepakat memberikan dana hibah maupun dana lainnya kepada semua lembaga yang patut menerima. Namun tentu kami harapkan dipergunakan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Lebih lanjut Parwata mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Badung memberikan hibah untuk mempercepat semua proses, baik kegiatan fisik maupun non fisik. “Tetapi sekali lagi, kami berharap tidak keluar dari perencanaan, kemudian dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” harap Sekretaris DPC PDIP Badung.
Parwata juga berharap kontrol dari pemerintah semakin ditingkatkan, hal ini demi mengantisipasi penyalahgunaan dana hibah yang telah diberikan. “Teknis pengawasan, kalau fisik kita lakukan visit (kunjungan lapangan). Kalau teknis pelaksanaan dipertanggungjawabkan oleh pengguna anggaran,” kata Parwata.
Seperti diketahui, penyelenggaraan Pilkada Badung 2020 ternyata menyisakan permasalahan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan salah seorang pejabat KPU Badung berinisial IGNW sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung, Senin (13/2).
Plh Kasi Intelijen Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan dalam siaran pers, Selasa (14/2) mengungkapkan penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama kurang lebih satu bulan. Penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023.
Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik Kejari Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi. “Pada proses penyidikan telah diperiksa 10 orang saksi baik dari pihak KPU Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan Pilkada Badung tahun 2020. Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan, tim penyidik Kejari Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran Pilkada Badung 2020,” ujar Nyoman Triarta. *ind
“Kita minta penerima hibah memanfaatkan sesuai peruntukannya, sesuai anggaran yang telah disepakati. Kita sudah memberikan warning kepada penerima hibah, baik hibah BKK maupun hibah lainnya,” ujar Parwata, Selasa (21/2).
Parwata melanjutkan, dana hibah Pemkab Badung selama ini diberikan kepada instansi vertikal, kelompok masyarakat, dan lembaga lainnya. Kata dia, dalam item atau program pemberian hibah, sejatinya sudah diuraikan dalam proposal, sehingga diharapkan tidak keluar dari rencana tersebut. “Kami di DPRD Badung bersama pemerintah sudah sepakat memberikan dana hibah maupun dana lainnya kepada semua lembaga yang patut menerima. Namun tentu kami harapkan dipergunakan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Lebih lanjut Parwata mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Badung memberikan hibah untuk mempercepat semua proses, baik kegiatan fisik maupun non fisik. “Tetapi sekali lagi, kami berharap tidak keluar dari perencanaan, kemudian dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” harap Sekretaris DPC PDIP Badung.
Parwata juga berharap kontrol dari pemerintah semakin ditingkatkan, hal ini demi mengantisipasi penyalahgunaan dana hibah yang telah diberikan. “Teknis pengawasan, kalau fisik kita lakukan visit (kunjungan lapangan). Kalau teknis pelaksanaan dipertanggungjawabkan oleh pengguna anggaran,” kata Parwata.
Seperti diketahui, penyelenggaraan Pilkada Badung 2020 ternyata menyisakan permasalahan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan salah seorang pejabat KPU Badung berinisial IGNW sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung, Senin (13/2).
Plh Kasi Intelijen Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan dalam siaran pers, Selasa (14/2) mengungkapkan penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama kurang lebih satu bulan. Penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023.
Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik Kejari Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi. “Pada proses penyidikan telah diperiksa 10 orang saksi baik dari pihak KPU Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan Pilkada Badung tahun 2020. Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan, tim penyidik Kejari Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran Pilkada Badung 2020,” ujar Nyoman Triarta. *ind
1
Komentar