Kejari Denpasar Blender 3 Kg Shabu
DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri Denpasar kembali memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht kurun waktu bulan September 2022 s/d Februari 2023 dengan jumlah 219 perkara pada Rabu (22/2).
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 219 perkara. BB yang dimusnahkan masih didominasi perkara narkoba yaitu sebanyak 162 kasus, perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 22 kasus, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan TPUL (tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 35 kasus.
Sementara barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya shabu sebanyak 3.279.95 gram, ekstasi sebanyak 415.08 gram, ganja sebanyak 9.149.52 gram, tembakau sebanyak 4 buah, tembakau Sintetis sebanyak 7.02 gram, jamu sebanyak 296 bungkus dan pil koplo sebanyak 10.893 tablet. “Untuk shabu dimusnahkan dengan cara diblender. Barang bukti lainnya seperti senjaya tajam, handphone dan lainnya ada yang dibakar dan dipotong-potong,” beber Suyantha. *rez
1
Komentar