Komisi Informasi Publik RI Gelar Bimtek di Kuta
MANGUPURA, NusaBali
Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait indeks keterbukaan informasi publik di Hotel Paradiso, Jalan Kartika Plaza, Kecamatan Kuta, Badung pada Rabu (22/2) malam.
Kegiatan tersebut sebagai upaya penilaian terkait keterbukaan informasi di 34 provinsi se-Indonesia pada 2023. Pada tahun 2022, ternyata Provinsi Bali dikategorikan baik dalam indeks keterbukaan informasi dan menduduki peringkat ke dua setelah Jawa Barat.
Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, Rosvita Vici Paulin, mengatakan Komisi Informasi Pusat melaksanakan bimbingan teknis sebagai tahapan awal sebagai indeks keterbukaan informasi se-Indonesia pada 2023. Indeks ini untuk mengukur sejauh mana tingkat keterbukaan informasi di seluruh provinsi, termasuk Bali.
Dalam pelaksanaan indeks ini, ada tiga metode yang dilakukan. Pertama, dari segi lingkungan ekonomi. Kedua, dari lingkungan hukum. Ketiga, dari segi lingkungan politik dari tingkat provinsi sampai ke kabupaten/kota. “Nanti tim akan mengukur data dan fakta dari tiga metode tersebut dan dilakukan penilaian, sehingga hasilnya nanti memotret secara keseluruhan keterbukaan informasi di 34 provinsi,” jelasnya didampingi pula Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat,Arya Sandi Yuda dan Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Naryana.
Dijelaskan, proses pengambilan informasi ini melibatkan tiga unsur informan ahli, yakni dari badan publik, pelaku usaha, dan unsur masyarakat. Adapun pengambilan informasi itu sudah dilakukan sejak awal Februari dan diperkirakan selesai pada Juni 2023. Nah, setelah itu dilakukan penilaian oleh tim. “Kalau untuk tahun 2023 ini masih berlangsung. Tapi, kalau tahun 2022 silam, sudah ada hasil terkait keterbukaan informasi publik. Khusus untuk Bali menjadi nomor 2 terbaik dari 34 provinsi di Indonesia,” jelasnya.
Dengan berada pada posisi, menjadi catatan positif bagi Bali ke depannya. Paulin berharap, Bali mempertahankan kondisi itu dan terbuka dengan informasi yang diminta masyarakat. Untuk lima terbesar dengan indeks keterbukaan informasi publik terbaik selama periode 2022 itu, pertama Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Provinsi Aceh, dan Provinsi Bengkulu. “Selama periode tersebut, permohonan yang paling dominan di Indonesia, ada di BPN (dengan turunannya). Kedua hal pribadi (dengan turunnya). Ketiga keuangan/anggaran, dan keempat pemanfaatan teknologi. Jadi ini semua yang terjadi di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sementara Ketua Komisi Infomasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya, mengatakan untuk mengukur indeks keterbukaan informasi publik di Bali sudah menyediakan masing-masing 5 petugas, dari provinsi hingga ke kabupaten/kota. “Kita sudah bentuk Pokja beranggotakan 5 orang. Harapannya selesai Juni atau Juli. Hal ini karena kita melakukan penilaian dari provinsi sampai daerah yang notabene jumlahnya itu 2.000 an,” katanya.
Disingung terkait tingkat kepercayaan masyarakat yang mengadu permasalahan ke KIP Bali, Sumarjaya menyebut jumlahnya tidak terlalu signifikan. Namun, hal itu juga tidak jadi tolok ukur. Kalau masyarakat Bali mengakses informasi dan mendapatkannya, artinya keterbukaan informasi itu sudah menjalankan dengan baik. “Sejauh ini informasi yang didapat masyarakat dari OPD atau badan publik memang sudah baik. Tapi, ada juga aduan yang saat ini masuk dalam persidangan dan masih berjalan. Kalau untuk aduan yang paling dominan di Bali itu terkait kependudukan, ketenagakerjaan, lingkungan, dan lainnya,” katanya. *dar
Komentar