Aktivasi IKD Sasar Pegawai Pemkot
IKD ini dilakukan setelah Pemerintah Pusat mewajibkan tahun 2023 ini harus mencapai 25 persen dari total wajib KTP untuk dilakukan pendaftaran IKD.
DENPASAR, NusaBali
Tiga desa/kelurahan di Kota Denpasar sudah mulai melakukan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD tersebut wajib dilakukan untuk mengurangi penggunaan blangko e-KTP dan lebih menggunakan digitalisasi ke depannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata saat diwawancarai di Mal Pelayanan Publik (MPP), Gedung Graha Sewaka Dharma (GSD), Lumintang, Denpasar, Kamis(23/2) mengungkapkan, saat ini Disdukcapil tengah menyasar pegawai di lingkungan Kota Denpasar untuk pendaftaran IKD.
IKD ini dilakukan setelah Pemerintah Pusat mewajibkan tahun 2023 ini harus mencapai 25 persen dari total wajib KTP untuk dilakukan pendaftaran IKD. "Desember lalu sudah turun suratnya, agar kami di Pemkot Denpasar melaksanakan pendaftaran IKD. Targetnya 25 persen dari total jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP," ungkapanya.
Dewa Juli mengungkapkan, saat ini dari data konsolidasi bersih Dirjen Dukcapil penduduk Denpasar ada sekitar 654.000. Namun, yang wajib KTP ada 546.000 jiwa. Jadi, Disdukcapil harus menuntaskan aktivasi IKD sebanyak 136.500 wajib KTP di tahun 2023.
Jumlah tersebut, kata Dewa Juli, pesimis bisa tercapai karena aplikasi IKD masih bersifat android. Sementara pegawai di lingkup Pemkot Denpasar banyak menggunakan IOS. "Hitungan target 25 persen dari jumlah wajib KTP. Jadi kita tidak yakin bisa selesai dalam tahun ini, karena tidak semua pengguna android, banyak juga pegawai kita pengguna IOS," jelasnya.
Dewa Juli mengatakan, kendati ada kendala namun pihaknya tetap melakukan aktivasi untuk pegawai yang sudah bisa melakukan aktivasi. Petugas yang dikerahkan melakukan door to door ke kantor-kantor organisasi perangkat daerah (OPD) setiap hari Senin dan Rabu.
Selain mengerahkan petugas, pihaknya juga dibantu tiga desa dan kelurahan yakni Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara dan Kelurahan Renon yang sudah dipasangi aplikasi IKD. Sementara desa/kelurahan lainnya sudah banyak meminta aplikasi, namun pihaknya masih melakukan monev.
Sebab, untuk pengoperasian perlu ada petugas khusus. Selain itu saat ini di 4 kecamatan juga sudah tersedia aplikasi IKD. "Mereka bisa melakukan aktivasi ketika ada kegiatan ke banjar-banjar atau kegiatan PKK maupun kegiatan lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan validasi," jelasnya.
Validasi terus dilakukan mengingat akan ada pengurangan pengadaan blangko dari pusat. Saat ini, blangko e-KTP di Kota Denpasar masih tersisa 3.362 keping, sementara yang belum melakukan perekaman sekitar 13.000 penduduk.
Apalagi kata dia, Dirjen Dukcapil mengatakan sudah ada penolakan dari Kementerian Keuangan terkait pengadaan blangko karena sudah ada IKD. "Hal itu yang membuat kami harus berupaya menyelesaikan validasi IKD," ungkapnya.
Kendati validasi IKD sudah dilakukan, Dewa Juli mengatakan e-KTP masih bisa digunakan. Sebab, bebeberapa urusan administrasi masih memerlukan e-KTP. Pihaknya juga masih menunggu informasi sosialisasi pemerintah ke pihak-pihak yang memerlukan penggunaan adminduk bahwa IKD sudah diberlakukan. Karena selama ini masih banyak yang masih menerima e-KTP terutama pada perbankan. *mis
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata saat diwawancarai di Mal Pelayanan Publik (MPP), Gedung Graha Sewaka Dharma (GSD), Lumintang, Denpasar, Kamis(23/2) mengungkapkan, saat ini Disdukcapil tengah menyasar pegawai di lingkungan Kota Denpasar untuk pendaftaran IKD.
IKD ini dilakukan setelah Pemerintah Pusat mewajibkan tahun 2023 ini harus mencapai 25 persen dari total wajib KTP untuk dilakukan pendaftaran IKD. "Desember lalu sudah turun suratnya, agar kami di Pemkot Denpasar melaksanakan pendaftaran IKD. Targetnya 25 persen dari total jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP," ungkapanya.
Dewa Juli mengungkapkan, saat ini dari data konsolidasi bersih Dirjen Dukcapil penduduk Denpasar ada sekitar 654.000. Namun, yang wajib KTP ada 546.000 jiwa. Jadi, Disdukcapil harus menuntaskan aktivasi IKD sebanyak 136.500 wajib KTP di tahun 2023.
Jumlah tersebut, kata Dewa Juli, pesimis bisa tercapai karena aplikasi IKD masih bersifat android. Sementara pegawai di lingkup Pemkot Denpasar banyak menggunakan IOS. "Hitungan target 25 persen dari jumlah wajib KTP. Jadi kita tidak yakin bisa selesai dalam tahun ini, karena tidak semua pengguna android, banyak juga pegawai kita pengguna IOS," jelasnya.
Dewa Juli mengatakan, kendati ada kendala namun pihaknya tetap melakukan aktivasi untuk pegawai yang sudah bisa melakukan aktivasi. Petugas yang dikerahkan melakukan door to door ke kantor-kantor organisasi perangkat daerah (OPD) setiap hari Senin dan Rabu.
Selain mengerahkan petugas, pihaknya juga dibantu tiga desa dan kelurahan yakni Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara dan Kelurahan Renon yang sudah dipasangi aplikasi IKD. Sementara desa/kelurahan lainnya sudah banyak meminta aplikasi, namun pihaknya masih melakukan monev.
Sebab, untuk pengoperasian perlu ada petugas khusus. Selain itu saat ini di 4 kecamatan juga sudah tersedia aplikasi IKD. "Mereka bisa melakukan aktivasi ketika ada kegiatan ke banjar-banjar atau kegiatan PKK maupun kegiatan lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan validasi," jelasnya.
Validasi terus dilakukan mengingat akan ada pengurangan pengadaan blangko dari pusat. Saat ini, blangko e-KTP di Kota Denpasar masih tersisa 3.362 keping, sementara yang belum melakukan perekaman sekitar 13.000 penduduk.
Apalagi kata dia, Dirjen Dukcapil mengatakan sudah ada penolakan dari Kementerian Keuangan terkait pengadaan blangko karena sudah ada IKD. "Hal itu yang membuat kami harus berupaya menyelesaikan validasi IKD," ungkapnya.
Kendati validasi IKD sudah dilakukan, Dewa Juli mengatakan e-KTP masih bisa digunakan. Sebab, bebeberapa urusan administrasi masih memerlukan e-KTP. Pihaknya juga masih menunggu informasi sosialisasi pemerintah ke pihak-pihak yang memerlukan penggunaan adminduk bahwa IKD sudah diberlakukan. Karena selama ini masih banyak yang masih menerima e-KTP terutama pada perbankan. *mis
1
Komentar