Caplok Sempadan Danau Beratan
Dewan Bali Rekomendasikan Stop Dulu Pembangunan Akomodasi Pariwisata
TABANAN,NusaBali
DPRD Bali dari lintas komisi yakni Komisi I bidang perijinan dan Komisi III membidangi tata ruang dan lingkungan melakukan sidak ke Kawasan Objek Pariwisata Danau Beratan (Bedugul,red), di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Kamis (23/2).
DPRD Bali rekomendasikan relokasi pedagang liar dan stop pembangunan usaha akomodasi yang diduga melanggar sempadan danau. Sidak dewan kemarin dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama (FPDIP), Ketua Komisi III DPRD Bali AA Ngurah Adhi Ardhana (FPDIP) didampingi sejumlah Anggota DPRD Bali lainnya, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Suta Diana. Rombongan diterima Asisten II Setda Kabupaten Tabanan AA Gede Dalem Trisna Ngurah dan jajaran.
Dewan Bali kemarin menemukan pelanggaran sempadan Danau Beratan di bagian barat. Di pinggir jalan raya jurusan Denpasar-Singaraja itu kedapatan banyak pedagang-pedagang kaki lima yang melanggar aturan dan mengganggu pengguna jalan yang melintas.
Sidak dilanjutkan ke ujung utara dan timur Danau Beratan. Di lokasi ini dewan menemukan bangunan yang diduga akan menjadi tempat rekreasi baru. Namun juga melanggar kawasan sempadan Danau Beratan. Padahal untuk membangun, harusnya minimal 50 meter dari bibir danau.
Ketua Komisi I DPRD Bali, Budi Utama dikonfirmasi NusaBali mengatakan, DPRD Bali akan merekomendasikan relokasi untuk pedagang di sepanjang jalan raya dekat bibir danau. “Kami telah meminta kepada dinas terkait supaya aturan ditegakkan, dan pedagang direlokasi dari lokasi sekarang. Intinya ada solusi terbaik,” ujar politisi asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli ini.
Sementara Ketua Komisi III Ngurah Adhi Ardhana menegaskan, dalam pertemuan dengan dinas terkait di Kabupaten Tabanan di sela-sela sidak kemarin, relokasi pedagang yang melanggar sempadan, polanya agar diberikan lokasi yang sesuai. “Kita sepakat penegakan aturan sempadan danau dan relokasi pedagang di lokasi yang layak,” ujar politisi PDIP asal Puri Gerenceng, Denpasar ini.
Adhi Ardhana juga menegaskan, untuk pembangunan usaha akomodasi yang diduga melanggar sempadan danau agar ditindaklanjuti Satpol PP Provinsi Bali berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan.”Untuk sementara pembangunan usaha akomodasi yang diduga melanggar agar distop dulu. Kita akan rekomendasikan stop dulu kepada dinas terkait,” ujar pengusaha yang praktisi pariwisata ini.*nat
1
Komentar