Izin Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Disetop
TABANAN, NusaBali
Perizinan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Tabanan untuk sementara disetop.
Kebijakan itu diterapkan seiring Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kebijakan Moratorium Perizinan Usaha Koperasi Simpan Pinjam. Moratorium ini berlaku Februari hingga April 2023.
Di Tabanan saat ini ada sejumlah 576 koperasi. Dari jumlah itu 414 berstatus aktif dan 162 tidak aktif. Selama moratorium ini Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Tabanan akan memaksimalkan menghidupkan kembali koperasi yang sakit tersebut.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja I Nyoman Putra mengatakan SE sudah diumumkan ke seluruh instansi baik di desa dan kecamatan. Selama tiga bulan ini sesuai dengan SE tersebut tidak diberikan ruang untuk menerbitkan izin koperasi simpan pinjam. "Untuk sementara selama tiga bulan ini pendirian koperasi disetop dulu, untuk kelanjutan nanti menunggu aturan dari pusat," jelasnya, Jumat (24/2).
Dikatakan kebijakan tersebut dilakukan karena pusat tengah menyusun regulasi mengantisipasi celah koperasi disalahgunakan oknum. Salah satunya mengatur perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Sebab tak dipungkiri kata Putra, awalnya koperasi dapat berjalan baik namun seiring berjalannya waktu bermasalah karena disalahgunakan. "Bahkan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Untuk itu selama masa moratorium ini Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja akan berusaha membangkitkan koperasi yang saat ini sakit dan membina koperasi yang aktif agar tak mengalami kondisi sakit. "Untuk saat ini belum ada pengajuan ijin selama moratorium namun yang meminta penyuluhan banyak. Ini yang akan kita atur," tegas mantan Kadis Pendidikan Tabanan ini. *des
1
Komentar