Paling Layak Gantikan Jokowi
Sosialita-E Jatim: Ganjar Banyak Prestasinya
SURABAYA,NusaBali
Sosialita-E Ganjar Pranowo Jatim (SGJ) menilai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo banyak prestasinya sehingga layak menggantikan Presiden RI Jokowi pada Pilpres 2024.
“Tahun politik membuat kami ikut mendoakan agar Indonesia punya penerus Pak Jokowi yang tepat. Kami menilai hanya Pak Ganjar yang bisa meneruskan jejak Pak Jokowi,” kata Ketua SGJ San-San saat menggelar jumpa pers di salah satu rumah makan di Surabaya, Jumat (24/2).
Menurut San-San, salah satu prestasi Ganjar adalah angka Stunting di Jawa Tengah berkurang 51 persen dalam kurun waktu empat tahun. Berdasarkan perhitungan elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (ePPGBM), angka stunting di Jateng berada di angkat 24,4 persen pada 2018.
Setahun kemudian, angkanya turun menjadi 18,3 persen. Pada 2020, angka stunting di Jateng turun menjadi 14,5 persen. Angkanya terus turun menjadi 12,8 persen pada 2021 dan 11,9 persen pada 2022.
Semua itu terjadi berkat program “Jateng Gayeng Nginceng Wong Meteng” atau “5NG” yang digagas Ganjar sejak 2016.
5NG merupakan program sistematis dan terpadu untuk memantau kesehatan ibu hamil, dimulai sejak awal kehamilan hingga perawatan bayi. Tujuannya agar ibu dan bayi mendapatkan akses kesehatan secara optimal sehingga keduanya bisa sehat. “Kerja Pak Ganjar ini nyata, tidak asal ngomong,” ujar San-San.
Hal sama juga dikatakan anggota SGJ lainnya, Lan Me. Dua menilai Ganjar adalah sosok yang ramah karena murah senyum kepada siapa pun yang dijumpainya. “Pak Pak Ganjar itu manis, kalau manis kan tidak bosenin,” kata Lan Me sambil ketawa.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mengajak teman-teman sosialita dan pengusaha di Jatim untuk mendukung Ganjar maju di Pilpres 2024.
“Kami juga gencar sosialisasi Pak Ganjar di media sosial. Kami berharap Pak Ganjar jadi presiden menggantikan Pak Jokowi,” kata dia.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. *ant
Komentar