Terpidana Kabur Dieksekusi di LP Kerobokan
Terpidana Wayan Murdana alias Lengkong tidak mengatakan apapun terkait keinginannya agar ditahan di LP Tabanan, karena ancaman dari napi lain.
Murdana alias Lengkong Sempat Minta Ditahan di LP Tabanan
DENPASAR, NusaBali
Setelah sempat ditahan di BNNP (Badan Narkotikan Nasional Provinsi) Bali, terpidana 10 tahun kasus narkoba jenis shabu-shabu yang juga mantan anggota Dit Narkoba Polda Bali, I Wayan Murdana alias Lengkong akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Jumat (2/6). Lengkong yang sempat kabur dari tahanan BNNP pada, Selasa (16/5) lalu, dipindahkan ke LP Kerobokan dengan penjagaan ketat sekitar pukul 13.00 Wita. Di LP Kerobokan, Lengkong diterima pihak LP dan dimasukkan sel Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan).
“Kami hanya melaksanakan eksekusi sesuai putusan majelis hakim,” tegas Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung yang dihubungi, Sabtu (3/6). Ia mengatakan saat eksekusi dari tahanan BNNP ke Lapas Kerobokan, terpidana Lengkong juga tidak mengatakan apapun terkait keiinginannya supaya ditahan di LP Tabanan karena ancaman dari narapidana lainnya.
“Kalau masalah ancaman dan keinginan Lengkong ditahan di LP Tabanan kami tidak tahu. Karena itu bukan kewenangan kami lagi,” jelasnya. Selain Lengkong, terpidana 6 tahun penjara kasus bobol mesin ATM asal Peru, Jose William Salasar Ortiz yang sempat kabur dari tahanan PN Denpasar juga dipindahkan ke LP Kerobokan setelah sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Polresta Denpasar.
“Pemindahan ini dilakukan karena pemeriksaan Ortiz terkait pelariannya dari tahanan PN Denpasar sudah selesai dilakukan,” tambahnya. Kedua terpidana tersebut diputus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Selasa (30/5) lalu. Terpidana Wayan Murdana alias Lengkong divonis 10 tahun penjara, sementara Jose William Salasar Ortiz divonis 6 tahun penjara.
Seperti diketahui, Lengkong dan Ortiz sebelumnya kabur dari sel tahanan masing-masing di hari yang sama, Rabu (16/5) lalu. Lengkong kabur dari tahanan BNNP Bali dengan cara memotong terali besi di kamar mandi. Pecatan polisi ini akhirnya ditangkap di Ledang Homestay, Kamar No 3 Jalan Raya Senggigi, Lombok Utara, NTB, Kamis (18/5).
Sedangkan Ortiz yang kabur dengan cara memotong terali di kamar mandi tahanan PN Denpasar ditangkap pada, Rabu (24/5) di Pekanbaru, Riau saat akan menyeberang ke Malaysia dengan paspor palsu. *rez
Komentar