5 Situs Cagar Budaya Didaftarkan 'Naik Kelas'
Situs Cagar Budaya Pura Taman Ayun mengandung 16 struktur cagar budaya dan 40 bangunan cagar budaya.
DENPASAR, NusaBali
Bali telah memiliki lima situs cagar budaya peringkat provinsi. Dinas Kebudayaan Provinsi Bali telah mendaftarkan lima situs cagar budaya tersebut untuk 'naik kelas' menjadi situs cagar budaya peringkat nasional. Kelimanya dianggap warisan mahakarya adiluhung yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.
"Lima (situs) cagar budaya kita akan diajukan ke peringkat nasional. Mmudah-mudahan nanti bisa disetujui," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Gede Arya Sugiartha, belum lama ini.
Lima situs cagar budaya Bali peringkat provinsi yang telah diajukan yaitu Situs Cagar Budaya Pura Taman Ayun, Situs Cagar Budaya Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana, Situs Cagar Budaya Rumah Nyoman Rai Srimben, Situs Cagar Budaya Pura Blanjong, dan Situs Cagar Budaya Pura Pucak Penulisan.
Arya Sugiartha mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebuah lokasi dapat disebut sebagai situs cagar budaya apabila di dalamnya mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya.
Dalam hal ini Situs Cagar Budaya Pura Taman Ayun mengandung 16 struktur cagar budaya dan 40 bangunan cagar budaya. Situs Cagar Budaya Fakultas Ilmu Budaya Unud mengandung 2 struktur cagar budaya dan 6 benda cagar budaya. Situs Rumah Nyoman Rai Srimben mengandung 2 bangunan cagar budaya dari 5 struktur cagar budaya. Situs Cagar Budaya Pura Blanjong mengandung 1 struktur cagar budaya dan 8 benda cagar budaya. Sementara itu, Situs Cagar Budaya Pura Pucak Penulisan mengandung 145 benda cagar budaya. "Baru kami ajukan tahun ini. Kami persiapan sekarang, kan ada syarat-syaratnya itu," ungkap Arya Sugiartha.
"Lima (situs) cagar budaya kita akan diajukan ke peringkat nasional. Mmudah-mudahan nanti bisa disetujui," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Gede Arya Sugiartha, belum lama ini.
Lima situs cagar budaya Bali peringkat provinsi yang telah diajukan yaitu Situs Cagar Budaya Pura Taman Ayun, Situs Cagar Budaya Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana, Situs Cagar Budaya Rumah Nyoman Rai Srimben, Situs Cagar Budaya Pura Blanjong, dan Situs Cagar Budaya Pura Pucak Penulisan.
Arya Sugiartha mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebuah lokasi dapat disebut sebagai situs cagar budaya apabila di dalamnya mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya.
Dalam hal ini Situs Cagar Budaya Pura Taman Ayun mengandung 16 struktur cagar budaya dan 40 bangunan cagar budaya. Situs Cagar Budaya Fakultas Ilmu Budaya Unud mengandung 2 struktur cagar budaya dan 6 benda cagar budaya. Situs Rumah Nyoman Rai Srimben mengandung 2 bangunan cagar budaya dari 5 struktur cagar budaya. Situs Cagar Budaya Pura Blanjong mengandung 1 struktur cagar budaya dan 8 benda cagar budaya. Sementara itu, Situs Cagar Budaya Pura Pucak Penulisan mengandung 145 benda cagar budaya. "Baru kami ajukan tahun ini. Kami persiapan sekarang, kan ada syarat-syaratnya itu," ungkap Arya Sugiartha.
Beberapa syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, meliputi cagar budaya merupakan wujud kesatuan dan persatuan bangsa, karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia, cagar budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat, dan/atau contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.
Nantinya pengajuan cagar budaya peringkat nasional harus bisa dipertahankan di depan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. "Kita akan presentasi juga mengapa dia harus diajukan," kata mantan Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar.
Cagar budaya dapat meliputi berbagai macam warisan budaya mulai dari benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, hingga kawasan cagar budaya. Semuanya memiliki persyaratan masing-masing untuk disebut cagar budaya yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010.
Sementara itu, pemeringkatan cagar budaya dimulai dari tingkat kabupaten/kota untuk kemudian dapat diajukan menjadi cagar budaya peringkat provinsi hingga peringkat nasional. Cagar budaya peringkat nasional nantinya juga memiliki peluang untuk didaftarkan sebagai warisan budaya dunia yang ditetapkan UNESCO (The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization). Diketahui dua cagar budaya Indonesia, yaitu Candi Prambanan dan Candi Borobudur telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.
Sejak mulai dilaksanakan pada tahun 2013, sudah ratusan cagar budaya ditetapkan di Bali meliputi benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan situs cagar budaya. Sebanyak 113 cagar budaya merupakan cagar budaya peringkat kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati/Walikota dan 230 cagar budaya peringkat provinsi yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur. Sementara itu belum satu pun cagar budaya di Bali yang ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.
"Menetapkan cagar budaya itu tidak mudah Ada banyak sekali cagar budaya dimiliki oleh perorangan. Kalau pemiliknya belum mengizinkan dengan pertimbangan tertentu, belum bisa kita ajukan," kata Arya Sugiartha.
Birokrat asal Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, ini menyampaikan ada beberapa cagar budaya di Bali yang potensial untuk diajukan sebagai cagar budaya tidak hanya di level kabupaten/kota atau provinsi namun juga pada tingkat nasional bahkan dunia. Namun demikian, belum adanya kesepakatan dengan pemilik ataupun komunitas yang menaunginya menjadi salah satu kendala. Sebut saja Pura Agung Besakih dan Taman Ujung di Kabupaten Karangasem yang bahkan sudah dikenal hingga ke mancanegara.
Menurut Arya Sugiartha pemahaman masyarakat terkait cagar budaya belum sepenuhnya tepat. Beberapa bahkan menganggap dengan dijadikan cagar budaya akan membatasi aktivitas pemilik ataupun masyarakat di dalamnya.
"Kalau nanti dijadikan cagar budaya tidak boleh dipakai sembahyang, ada larangan begini begitu padahal tidak. Cagar budaya itu kita tetapkan sebagai perlindungan. Kalau dia sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dia sudah mendapat perlindungan negara. Masalah penggunaannya tetap bisa," ujar Arya Sugiartha meyakinkan.
Ia mencontohkan, dua situs cagar budaya peringkat Provinsi Bali, Pura Taman Ayun dan Pura Pucak Penulisan, saat ini masih bisa digunakan dengan leluasa sebagai tempat persembahyangan oleh umat Hindu.
"Tidak mudah. Makanya kita pelan-pelan. Kemarin Puri Mengwi (pemilik Pura Taman Ayun, Red) sudah berhasil kita yakinkan. Panglingsir sudah luar biasa memberikan dukungan," ujar Kadisbud Bali. *cr78
Nantinya pengajuan cagar budaya peringkat nasional harus bisa dipertahankan di depan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. "Kita akan presentasi juga mengapa dia harus diajukan," kata mantan Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar.
Cagar budaya dapat meliputi berbagai macam warisan budaya mulai dari benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, hingga kawasan cagar budaya. Semuanya memiliki persyaratan masing-masing untuk disebut cagar budaya yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010.
Sementara itu, pemeringkatan cagar budaya dimulai dari tingkat kabupaten/kota untuk kemudian dapat diajukan menjadi cagar budaya peringkat provinsi hingga peringkat nasional. Cagar budaya peringkat nasional nantinya juga memiliki peluang untuk didaftarkan sebagai warisan budaya dunia yang ditetapkan UNESCO (The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization). Diketahui dua cagar budaya Indonesia, yaitu Candi Prambanan dan Candi Borobudur telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.
Sejak mulai dilaksanakan pada tahun 2013, sudah ratusan cagar budaya ditetapkan di Bali meliputi benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, dan situs cagar budaya. Sebanyak 113 cagar budaya merupakan cagar budaya peringkat kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati/Walikota dan 230 cagar budaya peringkat provinsi yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur. Sementara itu belum satu pun cagar budaya di Bali yang ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.
"Menetapkan cagar budaya itu tidak mudah Ada banyak sekali cagar budaya dimiliki oleh perorangan. Kalau pemiliknya belum mengizinkan dengan pertimbangan tertentu, belum bisa kita ajukan," kata Arya Sugiartha.
Birokrat asal Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, ini menyampaikan ada beberapa cagar budaya di Bali yang potensial untuk diajukan sebagai cagar budaya tidak hanya di level kabupaten/kota atau provinsi namun juga pada tingkat nasional bahkan dunia. Namun demikian, belum adanya kesepakatan dengan pemilik ataupun komunitas yang menaunginya menjadi salah satu kendala. Sebut saja Pura Agung Besakih dan Taman Ujung di Kabupaten Karangasem yang bahkan sudah dikenal hingga ke mancanegara.
Menurut Arya Sugiartha pemahaman masyarakat terkait cagar budaya belum sepenuhnya tepat. Beberapa bahkan menganggap dengan dijadikan cagar budaya akan membatasi aktivitas pemilik ataupun masyarakat di dalamnya.
"Kalau nanti dijadikan cagar budaya tidak boleh dipakai sembahyang, ada larangan begini begitu padahal tidak. Cagar budaya itu kita tetapkan sebagai perlindungan. Kalau dia sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dia sudah mendapat perlindungan negara. Masalah penggunaannya tetap bisa," ujar Arya Sugiartha meyakinkan.
Ia mencontohkan, dua situs cagar budaya peringkat Provinsi Bali, Pura Taman Ayun dan Pura Pucak Penulisan, saat ini masih bisa digunakan dengan leluasa sebagai tempat persembahyangan oleh umat Hindu.
"Tidak mudah. Makanya kita pelan-pelan. Kemarin Puri Mengwi (pemilik Pura Taman Ayun, Red) sudah berhasil kita yakinkan. Panglingsir sudah luar biasa memberikan dukungan," ujar Kadisbud Bali. *cr78
1
Komentar